LOMBOK TIMUR (NUSA TENGGARA BARAT), KOMPASPOS.COM - Operasi razia gabungan yang yang dilakukan Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Timur ber...
LOMBOK TIMUR (NUSA TENGGARA BARAT), KOMPASPOS.COM - Operasi razia gabungan yang yang dilakukan Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Timur bersama jajaran Polres Lotim dan Pol PP berhasil menjaring 23 pengendara roda empat (4) dan roda enam (6).
Razia gabungan yang digelar di depan Pertamina Pancor Selasa (18/08) kemarin tidak hanya menjaring pengendara yang tidak melengkapi surat kendaraan melainkan menindak pengguna kendaraan yang tidak mentaati protokol kesehatan yakni pengguna masker.
Berdasarkan keterangan Kepala Bidang Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Timur Iskandar Zulkarnain S.STP, bahwa pengendara yang melanggar UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan. (LLAJ) khususnya roda empat dan roda enam akan ditindak tegas sesuai dengan pelanggaran yang mereka lakukan dan surat kendaraan seperti STNK akan ditahan.
"Untuk kendaraan yang tidak melengkapi surat kendaraan uji berkala atau Kir kita kenakan biaya paling rendah 100 ribu rupiah . Sementara untuk Dum Truk yang mengangkut pasir tidak menaruh terpal dan Pick Up mobil barang yang diperuntukkan mengakut orang akan dikenakan denda 350.000," Kata Zulkarnain saat dikonfirmasi diruang kerjanya Rabu (19/08).
Ia menambahkan bagi kendaraan pengangkut penumpang atau barang, selain memiliki STNK dan BPKB juga wajib memiliki KIR. Sebab KIR merupakan rangkaian kegiatan uji kendaraan sebagai tanda jika kendaraan tersebut secara teknis layak untuk digunakan di jalan raya.
Sementara dari hasil operasi kemarin kata Zul pihaknya berhasil menindak sebanyak 2 Kendaran roda empat dan roda enam. Dan semuanya langsung diberikan tilang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Mereka nantinya akan ditetapkan biayanya oleh pengadilan dan biayanya sendiri dibayarkan melalui Bank BRI. Selanjutnya bukti pembayaran akan diserahkan ke Kejaksaan untuk bisa mengambil STNK yang sebelumnya di tahan oleh Dishub.
"Terhadap pengendara yang tidak menggunakan masker di jalan akan diberikan tindakan hukuman seperti Push Up dan pembinaan yang dilakuan langsung oleh Polisi Pamung Praja (POL-PP)," Pungkasnya
Penulis : Ril
COMMENTS