LOMBOK TIMUR (NUSA TENGGARA BARAT), KOMPASPOS.COM - Menyusul terbitnya Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2020 tentang Pen...
LOMBOK TIMUR (NUSA TENGGARA BARAT), KOMPASPOS.COM - Menyusul terbitnya Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Dalam Pencegahan dan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, yang ditindaklajuti dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri no. 4 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah, Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur H. M. Juaini Taofik memipin Apel Pagi Gabungan, Apel yang berlangsung Senin (24/08/20) di halaman kantor Bupati.
Sesuai arahan Inspektorat Jendral Kementerian Dalam Negeri, merupakan upaya sosialiasi kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator terkait pencegahan dan pengendalian covid-19.
Dijelaskan Sekda Lombok Timur, beberapa waktu lalu tepatnya Jumat (21/08/20) Pemkab Lombok menerima penghargaan sebagai Gugus Tugas Terbaik se-NTB. Penghargaan yang diserahakan Gubernur NTB selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 NTB tersebut belangsung di Lapangan Gajah Mada Mapolda NTB. Predikat ini diraih dalam Administrasi Pelaporan Percepatan Penanganan Covid-19 di Provinsi NTB.
Penghargaan yang merupakan apresiasi dari Gubernur, Danrem, dan Kapolda tersebut menurut Sekda tidak menjadikan gugus tugas jemawa, karena tujuannya bukan untuk penghargaan semata, melainkan untuk pengendalian covid-19.
Menurutnya, kapasitas layanan kesehatan masih dalam pengendalian menjadi salah satu ukuran keberhasilan pengendalian tersebut. Keberadaan RSUD R. Soedjono dan RSUD Lombok Timur yang saling menopang dalam penanganan covid-19 sehingga tidak terjadi outbreak, juga bisa disebut pula sebagai salah satu keberhasilan dalam pengendalian.
Kaitannya dengan Instruksi Mendagri no.4 tahun 2020, Sekda menyampaikan adanya peraturan kepala Daerah, dalam hal ini Bupati dengan poin diantaranya, seluruh mobil dinas mulai dari Kepala Daerah sampai jabatan administrator wajib memasang stiker “patroli Covid-19” paling lambat Rabu (26/08/20).
Seluruh pejabat pimpinan tinggi pratama harus memastikan stiker tersebut sudah dipasang, sebab bagi yang diketahui belum memasang maka kendaraan dinasnya akan dicabut tanpa alasan. Hal ini, disebut Sekda sebagai bentuk penegakan disiplin.
Ditegaskannya, Pejabat Pimpinan Tinggi pratama dan administrastor sudah seharusnya memberikan keteladanan, sebab inti dari kepemimpinan adalah keteladanan.
Poin lainnya adalah seluruh ASN bertugas untuk mengingatkan pelaksanaan 4M (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, dan Menghindari kerumunan).
Diingatkannya, bahwa kegiatan besar yang melibatkan banyak orang dalam Era New Normal ini dapat dilaksanakan setelah mendapat izin kepolisian dan gugus tugas sesuai skala/ lingkup kegiatannya.
Nantinya akan ada pula ASN Peduli Covid-19 (APC) yang bertugas mengingatkan seluruh masyarakat yang ada di sekitarnya untuk pelaksanaan 4M. Priorotas utama adalah pada desa/ kecamatan yang masih memiliki kasus covid-19.
Saat ini, kendati dari jumlah desa yang masih memiliki kasus terkonfirmasi positif terdapat 34 (13,3%) dari 254 desa/kelurahan yang ada. Akan tetapi jika melihat dari pendekatan Kecamatan persentasenya masih cukup besar yaitu 14 (66,6%) dari 21 Kecamatan. Karenanya dibutuhkan perhatian dan kepedulian semua pihak, termasuk ASN sebagai abdi Negara dan abdi masyarakat.
Ditambahkan Sekda, dengan kerja keras dan kerjasama semua pihak sebelum 2020 berakhir covid-19 sudah dapat dikendalikan.
Penulis : Ril
COMMENTS