ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Jajaran Satuan Reskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) amankan Pelaku tindak Pidana Pencabulan terhadap Anak...
ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Jajaran Satuan Reskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) amankan Pelaku tindak Pidana Pencabulan terhadap Anak di Bawah Umur, pada hari Selasa (29/9/20).
Pelaku RB (34) tahun Kernek mobil Fuso, warga Jalan Platina Gg. Teratai LK. XVI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli Provinsi Sumatera Utara (Sumut) langsung ditangkap usai melakukan pencabulan anak dibawah umur, sebut saja korbannya Melati, di Kuari Pematang Padang tepatnya di belakang warung Diva Jaya Kepenghuluan Ujung Tanjung,
Kecamatan Tanah Putih, Rohil.
Demikian diungkapkan Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto, SH,S.I.K melalui Kabag Humas Polres Rohil AKP. Juliandi, SH, Rabu (30/09/2020).
Dijelaskannya, kejadian kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur ini terjadi pada Selasa (29/09/2020), Sekira Pukul 12.30 WIB, saat itu Pelapor SA (48) ibu kandung korban (Melati, red) dan Saksi I NA pulang dari salah satu ATM di Ujung Tanjung, Rohil.
Kemudian setibanya di rumah atau tepatnya warung Diva Jaya Ibu korban SA menanyakan kepada saksi II D, tentang keberadaan korban Melati, "Dimana Diva wi?" lalu saksi II D menjawab "dibawa sama kernek atau pelaku RB di mobil kebelakang".
Kemudian Ibu korban SA pergi ke belakang rumah memangil korban Melati, namun tidak ada jawaban dan tidak lama kemudian korban Melati muncul dari arah TKP dan kemudian Ibu korban SA bertanya kepada korban anaknya Melati. 'Darimana," namun korban tidak menjawab.
Setelah itu saksi I NA mendatangi Pelaku RB yang pada saat itu berada di TKP dan bertanya kepada Pelaku RB apa yang dilakukan nya kepada korban Melati, Pelaku RB saat itu mengakui bahwa Pelaku RB sudah membuka baju korban serta meremas remas buah dada korban (Melati, red) dan mencoba untuk menyetubuhi korban namun tidak sempat terjadi disebabkan korban di panggil ibu korban SA.
Mendengar kejadian tersebut, Ibu korban SA tidak terima dan merasa dirugikan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres.
"Pelaku RB bekerja sebagai Kernek Mobil sudah diamankan di Polres Rohil untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya beserta barang bukti 1 potong pakaian korban (Melati, red)," jelas AKP. Juliandi.
AKP. Juliandi juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki anak gadis yang masih di bawah umur atau masih pelajar untuk lebih waspada dan berhati-hati serta selalu memantau pergaulannya.
"Hal ini dilakukan untuk meminimalisirkan aksi kejahatan yang dapat merugikan masa depan mereka," tutupnya.
Penulis : Zurfami
COMMENTS