Ilustrasi LOMBOK TIMUR (NUSA TENGGARA BARAT), KOMPASPOS.COM - Forum Rakyat Bersatu (FRB) Lombok Timur kawal sampai tuntas terkait dugaan pu...
LOMBOK TIMUR (NUSA TENGGARA BARAT), KOMPASPOS.COM - Forum Rakyat Bersatu (FRB) Lombok Timur kawal sampai tuntas terkait dugaan pungli Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) oleh oknum Kepala Dusun Suangi Timur.
Dugaan pungli oleh Oknum Kepala Dusun menjadi viral di media sosial karena Oknum Kepala Dusun ini juga sering menakuti masyarakatnya dan ancam masyarakat.
Beberapa bulan yang lalu dari LSM Forum Rakyat Bersatu (FRB) Lombok Timur melakukan Aksi di depan Kantor Bupati Lombok Timur, Kantor BPN dan ke polres Lombok Timur, dari pihak FRB meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan pungli di Suangi Timur.
Ketua FRB Lombok Timur Eko Rahadi kepada awak media Kompaspos.com, Jumat (4/9/20) meminta Aparat Penegak Hukum untuk mengusut tuntas dugaan pungli PTSL oleh Oknum Kepala Dusun Genteng Desa Sungai Timur.
Menurut Eko, Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018, Program PTSL ini telah berjalan sejak tahun 2018 dan direncanakan akan berlangsung hingga tahun 2025.
Eko Rahadi juga menduga banyak pihak yang terlibat dalam kasus pungli PTSL ini. "Saya dari penasehat hukum juga apresiasi penuh Polres Lombok Timur yang meriksa Oknum Kepala Dusun Suangi Timur pada Hari Sabtu yang lalu," ujar Eko.
Eko berharap secepatnya diselesaikan dan diberikan hukuman, karena sudah jelas Oknum Kepala Dusun Genteng melakukan Pungli PTSL.
Sementara itu, ketika awak media Kompaspos.com konfirmasi kepada Kanit Tipidkor Polres Lombok Timur, diarahkan untuk konfirmasi kepada Kasubag Humas Polres Lombok Timur.
Selanjutnya ketika dikonfirmasi kepada Kasubag Humas Polres Lombok Timur, belum memberikan tanggapan atau penjelasan terkait persoalan ini.
Hingga berita ini diterbitkan, aparat penegak hukum yang dalam hal ini Polres Lombok Timur belum memberikan penjelasannya.
Penulis : Ril
COMMENTS