LOMBOK TIMUR (NUSA TENGGARA BARAT), KOMPASPOS.COM - Forum Pemuda Desa Pandan Wangi Geruduk Kantor Desa Pandan Wangi dan meminta transparans...
LOMBOK TIMUR (NUSA TENGGARA BARAT), KOMPASPOS.COM - Forum Pemuda Desa Pandan Wangi Geruduk Kantor Desa Pandan Wangi dan meminta transparansi data keuangan Desa dan mendesak inspektorat dan lembaga hukum yang berwenang audit ulang Desa Pandan Wangi, Rabu (2/09/2020).
Pemuda meminta transparansi data keuangan Desa dan mendesak inspektorat serta lembaga hukum yang berwenang audit ulang Desa Pandan Wangi.
Para pemuda minta keterbukaan terkait data-data Keuangan Desa (Realisasi kegiatan Dana Desa RPJMDES, RKPDES, APBDES) tahun anggaran sebelumnya dan tahun angaran yang berjalan saat ini sebagai bentuk transparasi pelaksanaan pemerintah Desa.
Kepala Desa Pandan Wangi Maskandar saat menemui massa menyampaikan, bahwa anggaran desa sudah dipaparkan di depan Kantor Desa dengan maksud agar bisa dilihat secara langsung oleh masyarakat.
"Dana ini bisa kita sama-sama awasi dan apabila para pemuda ingin lebih tahu silahkan datang ke Kantor Desa kami paparkan Anggaran Desa yang ada dan penggunaanya," Jelasnya.
Sementara itu, terkait dengan karang taruna, Maskandar mengatakan, silahkan dibenahi oleh pemuda, dan pihaknya hanya mewadahi.
"Para pemuda buat program dan ajukan ke Desa, apabila Programnya bisa memberikan dampak baik bagi masyarakat pasti kami akan dukung pendanaan," ujarnya.
Menurutnya, Pemekaran Dusun hari ini akan dilaksanakan rapat, tidak bisa secara serta merta menentukan, harus kita lakukan rapat dan harus diambil dari keputusan bersama.
"Berkaitan dengan sertifikat tanah untuk pembayaran sudah sesuai dengan peraturan 3 Manteri serta uangnya masuk di rekening Desa, bukan dipegang oleh aparatur Desa, untuk sementara gelombang pertama sertifikatnya masih dalam proses, sehingga untuk proses yang lainnya belum bisa diproses," terangnya.
Sementara itu, Korlap, Purnama Bagus Imam menuturkan, bahwa pihaknya meminta salinan data anggaran Desa tahun 2018 dan 2019 yang menurutnya banyak penyimpangan serta banyak program yang tidak ada realisasi.
"Anggaran Desa di pergunakan untuk hal-hal mendasar bagi kebutuhan masyarakat seperti pemasangan lampu penerangan jalan, dimana kita ketahui disepanjang jalan desa Pandan Wangi sangat gelap maka tidak heran kalau disini banyak begal," ungkapnya.
Ditegaskannya, bahwa pihaknya (Forum Pemuda Desa Pandan Wangi, Red) meminta untuk dicopot dan adili aparatur Desa yang terbukti melakukan penyalahgunaan dana desa dan oknum yang terlibat dalam melakukan PUNGLI PTSL sertifikat tanah kepada masyarakat.
"Pungli lebih sakit dari Putus Cinta, kami meminta kembalikan uang Pungli PTSL kepada masyarakat, dan kami mengecam tindakan Desa Pandan Wangi yang tidak trasparan," tegasnya.
Dikatakannya, bahwa Dana Desa Uang Rakyat, untuk itu kami melawan pemerintah Desa yang tidak Transparan sehingga kami butuh penjelasan Bukan Penindasan, save Dana Desa, kami melawan Perintah Desa tidak Tranparan.
Ia juga mengatakan terkait dengan kejanggalan penyelengaraan pemeritahan desa yang ditemukan dari pemuda sebagaimana diketahui bahwa partisipasi masyarakat dalam mengawasi Dana Desa diatur dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang dana desa bertujuan melaksanakan fungsi-fungsi pelayanan dan kesejahteraan umum.
"Desa Pandan Wangi yang kami lihat saat ini tahun sebelumnya tidak transparan didalam kebijakan maupun pengunaan Dana Desa. Tidak transparansi Desa maka dalam catatan sepanjang pengetahuan kami berapa kegiatan yang ada dalam APBDes tidak ada realisasinya baik angaran tahun sebelumnya maupun anggaran yang berjalan tahun anggaran saat ini. APBDES 2018,2019 dan 2020 kami menemukan banyak kejanggalan terkait realisasi kegiatan pembangunan fisik Desa yang tidak sesuai RAB," jelasnya.
Menurutnya, Anggaran Covid-19 di mark up begitu besar dan tidak sesuai dengan realisasinya dan bisa saja masih banyak kegiatan yang lain yang kami tidak bisa jangkau karena keterbatasan data tentang keuangan Desa.
"Saat ini Desa cendrung tertutup dana desa yang begitu besar yang sampai 2 M, tidak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, maka dari itu kami patut menduga ada penyalahgunaan dana desa yang dilakukan aparat Desa Pandan Wangi," pungkasnya.
Dipaparkannya, berdasarkan kesaksian masyarakat tentang pembuatan sertifikat tanah PTSL tahun-tahun sebelumnya 2017-2018, masyarakat di pungut pembiayaan PTSL di atas patokan tarif Keputusan bersama 3 Mentri Nomor: 25/SKB/V/2017.
"Kedepan kami sebagai pemuda meminta keterlibatan pemuda dalam penentuaan kebijakan anggaran desa sebagai bentuk pengawasan dan keperdulian pemuda terhadap Desa. Dan kami mendesak Inspektorat, kejaksaan,kepolisian dan lembaga hukum yang berwenang untuk Audit ulang desa pandan wangi," imbuhnya.
Penulis : Ril
COMMENTS