LABUHANBATU (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - Polres Labuhanbatu gelar Konferensi Pers pemusnahan barang bukti (BB, red) Narkotika dan Hasi...
LABUHANBATU (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - Polres Labuhanbatu gelar Konferensi Pers pemusnahan barang bukti (BB, red) Narkotika dan Hasil ungkap kasus tindak pidana Narkoba periode 1 bulan terhitung dari tanggal 28 Agustus 2020 hingga 28 September 2020, Selasa (29/9/20) di Mapolsek Kota Pinang.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 393,50 Gram Sabu yang merupakan Narkotika Golongan I bukan tanaman merupakan hasil sitaan dari 6 tersangka dengan laporan Polisi sebanyak 4 kasus, dan ditangkap dalam waktu dan TKP yang berbeda.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, S.I.K., M.H menyampaikan, bahwa Polres Labuhanbatu dan Polsek jajaran berhasil mengungkapkan kasus tindak pidana Narkotika selama sebulan terhitung dari 28 Agustus 2020 sampai dengan 28 September 2020 yaitu sebanyak 46 kasus dengan jumlah 60 orang dan barang bukti Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu seberat 363,48 dan 1 (satu) butir Pil Exstasy seberat 0,18 Gram.
Dijelaskannya, pengungkapan ini oleh Sat Narkoba Polres Labuhanbatu 25 Kasus, Polsekta kota Pinang, Aek Natas masing-masing 4 kasus, Polsek Sei Kanan, Kualuh Hulu dan Panai Hilir sebanyak 2 Kasus, Polsek Kampung Rakyat, Torgamba dan Na IX-X sebanyak 1 Kasus.
Dari 60 orang tersangka sebanyak 37 orang berstatus sebagai pengedar melanggar pasal 114 Subs 112 UU. 35 Tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, sebanyak 23 orang tersangka berstatus sebagai pemakai melanggar 112 Subs 127 UU No. 35 tahun 2006 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara.
Dalam Kesempatan ini AKBP Deni Kurniawan, S.I.K., M.H juga mengimbau dan mengajak peran serta masyarakat dan pemerintah setempat untuk bekerjasama dalam pemberantasan Narkoba, karena Narkoba adalah musuh bangsa kita dan saat ini Indonesia darurat Narkoba. "Ayo Bersam Kita perangi Narkoba," tutupnya.
Penulis : Dodi Gultom
COMMENTS