PELALAWAN (RIAU), KOMPASPOS.COM - Polsek Pangkalan Kuras ringkus pelaku penusukan terhadap Heppen Manurung yang terjadi di halaman rumahnya...
PELALAWAN (RIAU), KOMPASPOS.COM - Polsek Pangkalan Kuras ringkus pelaku penusukan terhadap Heppen Manurung yang terjadi di halaman rumahnya, di wilayah desa Kesuma kecamatan Pangkalan Kuras pada beberapa waktu lalu, tepatnya, Minggu (13/9/20) sekira pukul 22.00 Wib.
Begitu mendapat informasi perihal kejadian penganiayaan berat (penusukan/penikaman, red) tersebut, Selanjutnya Polsek Pangkalan Kuras langsung memburu pelaku yang diketahui berinisial LS dan berhasil meringkusnya pada hari yang sama dengan kejadian, Minggu (13/8/20). Selanjutnya, keesokan harinya, Senin (14/9/20), Polsek Pangkalan Kuras menerima laporan dari Heppen Manurung (Korban, Red).
Kejadian bermula, adanya perdebatan antara pelaku dengan korban di salah satu warung tuak yang berlokasi di wilayah desa Kesuma kecamatan Pangkalan Kuras yang berujung aksi dorong-dorongan antara pelaku dengan korban yang akhirnya berhasil dilerai oleh rekan korban Ferdinan Simarmata (30 th).
Merasa kurang puas, selanjutnya pelaku mendatangi rumah korban dengan membawa senjata tajam (pisau, red) yang diambilnya dari sepeda motornya. Sontak saja rekan korban Ferdinand Simarmata berusaha menghalang-halangi pelaku untuk mendatangi rumah korban, namun apes, alhasil rekan korban, Ferdinand Simarmata menjadi bulan-bulanan pukulan dari Pelaku.
Setelah puas memukul rekan korban, selanjutnya pelaku menuju rumah korban, sesampainya di halaman rumah korban, pelaku yang melihat korban sedang berada dihalaman rumahnya langsung menghujamkan pisau yang dipegangnya, hingga mengenai bagian tangan sebelah kanan korban. Tak puas sampai disitu, selanjutnya pelaku kembali menghujamkan pisau hingga mengenai bagian dada korban, dan kemudian kembali mengayunkan pisau ke arah bagian kepala korban, meski korban sempat menangkis, namun pisau tetap mengenai bagian kepala korban hingga mengeluarkan darah, beruntung korban dapat segera lari menyelamatkan diri kedalam rumahnya.
Begitu melihat korban melarikan diri kedalam rumahnya, selanjutnya pelaku langsung pergi melarikan diri
Kapolres Pelalawan AKBP. Indra Wijatmiko melalui Kapolsek Pangkalan Kuras, Kompol Ahmad, saat dikonfirmasi awak media Kompaspos.com, Selasa (15/9/20) membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku penganiayaan berat (penusukan, red) dengan inisial LS.
Dijelaskan Kapolsek, bersama pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti, diantaranya, 1 ( Satu ) Unit sepeda motor Merk Honda Revo warna hitam BM 5656 IF, dan Sebilah pisau yang terbuat dari besi dengan gagang berwarna hijau.
"Saat ini pelaku berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Pangkalan Kuras guna proses hukum selanjutnya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) Jo Pasal 2 Ayat (1)Undang Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951," jelas Kapolsek.
Penulis : Anto
COMMENTS