MERANGIN (JAMBI), KOMPASPOS.COM - Setelah dilakukan pengejaran terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan yang mengakibatkan Korban meninggal...
MERANGIN (JAMBI), KOMPASPOS.COM - Setelah dilakukan pengejaran terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan yang mengakibatkan Korban meninggal Dunia, akhirnya pelaku pelaku berinisial ZD (36) berhasil dibekuk Tim Opsnal Polres Merangin bersama dengan unit Reskrim Polsek Tabir.
Demikian disampaikan Kapolres Merangin, AKBP. Irwan Andy Purnawan, saat konferensi pers yang digelar pada Kamis (24/9/20) Sekira pukul 14.00 wib.
"Tim Opsnal Polres Merangin serta unit Reskrim Polsek Tabir berhasil meringkus pelaku berinisial ZD (36) yang telah Melakukan pembunuhan terhadap korban," ujar Kapolres.
Dijelaskan Kapolres, kronologis pengungkapan kasus ini bermula pada hari Minggu (20/9/20)sekira pukul 16.30 wib, Tim Opsnal Reskrim polres Merangin mendapat informasi dari Polsek Tabir bahwa telah terjadi pembunuhan yang dilakukan seorang pria berinisial ZD (36) yang diduga mengalami gangguan jiwa yang beralamat di RT 02 Kelurahan Dusun Baru kecamatan Tabir kabupaten Merangin.
Setelah kejadian, Tim Opsnal Polres Merangin langsung ke TKP, dan didapati pelaku sudah tidak ada di tempat kejadian dan korban sudah dalam keadaan meninggal Dunia. Selanjutnya Tim Opsnal Polres Merangin bersama Unit Reskrim Polsek Tabir langsung melakukan penyisiran serta melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan serta pengeledahan di tempat pelaku bersembunyi, beberapa hari kemudian Tim Opsnal Melakukan pengeledahan di beberapa kampung dan Desa. Kemudian, pada hari kamis (24/9/20) sekira pukul 10.30 wib Tim Opsnal polres Merangin dan Unit Reskrim Polsek Tabir mendapatkan Informasi pelaku berada di Dusun Muara Danau kecamatan Tabir kabupaten Merangin yakni di TPU (Tempat Pemakaman Umum).
"Untuk sementara pelaku berinisial ZD ini diamankan di Polres Merangin guna penyelidikan lebih Lanjut, dan kemudian akan dibawa ke rumah Sakit jiwa jambi untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan secara medis terkait apa motif pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku terhadap Korbannya," jelas Kapolres.
Dikatakan Kapolres, bahwa bersama pelaku turut serta diamankan sejumlah barang bukti berupa, satu helai celana pendek berwarna Biru milik pelaku, satu baju kaos lengan pendek berwarna Merah milik korban, satu helai celana Panjang warna hitam milik korban, satu sandal milik Korban, dan satu helai kain sarung berwarna Hitam.
"Sementara, golok yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korbannya, saat ini masih dalam pencarian," terangnya.
Ditambahkan Kapolres, terhadap Pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Penulis : Irwanto
COMMENTS