PELALAWAN (RIAU), KOMPASPOS.COM - Polsek Pangkalan Kuras Polres Pelalawan berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap seorang ...
PELALAWAN (RIAU), KOMPASPOS.COM - Polsek Pangkalan Kuras Polres Pelalawan berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap seorang pelaku yang diduga merupakan kurir barang haram Narkotika jenis Shabu-Shabu.
Seorang Pelaku kurir Narkoba ini, berhasil diringkus di Pasar Baru kelurahan Sorek Satu kecamatan Pangkalan Kuras, Jumat (18/9/20) sekira pukul 16.30 Wib. Pelaku diketahui inisial ED alias Edi Dayak (44) warga Kelurahan Sorek Satu kecamatan Pangkalan Kuras.
Kronologis penangkapan pelaku bermula dari kecurigaan Saksi dengan inisial DM yang melihat Pelaku meletakkan sesuatu di pohon kelapa yang ada di depan rumah saksi DM. Karena merasa curiga, lalu saksi DM memberitahukan kepada saksi dengan inisial JB. Kemudian saksi JB langsung menanyakan apa yang disimpan oleh pelaku.
Saat ditanya, pelaku ketakutan dan saksi JB langsung menuju ke pohon kelapa. Saat itu saksi JB melihat yang diletakkan oleh pelaku adalah 2 paket kecil berisi Narkotika diduga jenis Shabu-shabu.
Kemudian saksi JB langsung menghubungi pihak kepolisian, dalam hal ini Polsek Pangkalan Kuras. Selanjutnya Tim Jatanras Polsek pangkalan kuras yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Pangkalalan Kuras Ipda Esafati Daeli, SH langsung bergegas melakukan penangkapan terhadap pelaku ED alias Edi Dayak tersebut.
Bersama pelaku, turut diamankan barang bukti berupa 2 (dua) paket bungkus kecil bening klep merah yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,32 gram, 1 (satu) lembar kertas warna putih, 1 (satu) unit HP Samsung Model GT-19070 warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dengan rincian 3 (tiga) lembar uang senilai Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Kapolres Pelalawan AKBP. Indra Wijatmoko melalui Kapolsek Pangkalan Kuras, Kompol Ahmad saat dikonfirmasi awak media Kompaspos.com, Sabtu (19/9/20) membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku narkoba dengan inisial ED alias Edi Dayak.
"Selanjutnya Pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Pangkalan Kuras guna proses hukum selanjutnya" ujarnya.
Ditambahkan Kapolsek, guna mencegah penyebaran wabah Covid-19, terhadap pelaku inisial ED ini juga dilakukan Rapid Tes Covid-19 dan hasilnya non reaktif.
"Atas tersangka (Kurir), kita jerat Sesuai dengan rumusan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," imbuh Kapolsek.
Penulis : Anto
COMMENTS