LOMBOK BARAT (NUSA TENGGARA BARAT), KOMPASPOS.COM - Tim puma Polres Lombok Barat yg berkolaborasi dengan Unit Reskrim Polsek Kediri berhasi...
LOMBOK BARAT (NUSA TENGGARA BARAT), KOMPASPOS.COM - Tim puma Polres Lombok Barat yg berkolaborasi dengan Unit Reskrim Polsek Kediri berhasil membekuk seorang pelaku Pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Dusun Tunjang Desa Taman Baru Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah.
Pelaku berinisial AM als MA (50) merupakan DPO yang sudah lama menjadi buronan aparat Kepolisian dan disamping itu juga pelaku adalah seorang residivis yang sudah sering keluar masuk Lapas.
Adapun Korbannya yaitu seorang perempuan yg berinisial SF (25) yang beralamat di dusun Penandah Desa Montong Are Kecamatan Kediri kabupaten Lombok Barat.
Kronologis kejadian, dimana awalnya pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara mencongkel pintu dan mengambil barang barang yang ada didalam rumah.
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP. Dhafid Shiddiq, SH, S.I.K kepada awak media Kompaspos.com, Sabtu (5/9/20) membenarkan terkait perihal penangkapan terhadap pelaku Curat berinisial AM als MA yang juga merupakan DPO dan residivis.
"Barang yang berhasil diambil oleh pelaku adalah 1 (satu) unit ranmor R2 jenis Honda beat sporty warna hitam, 1 (satu) unit HP realme 6A warna hitam. Jika di kalkulasikan dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 18.000.000, ( delapan belas juta rupiah ),” terangnya..
Dijelaskannya, pelaku berhasil diamankan berawal dari penyelidikan dengan meminta keterangan saksi-saksi dan korban, akhirnya petugas kepolisian memperoleh info yang diduga sebagai pelaku pencurian, kemudian mendalami informasi tersebut.
"Tepatnya Jumat tanggal 04 September 2020 sekitar pukul 04.00 wita, Tim kami berhasil membekuk pelaku di wilayah dusun Tunjang Desa Taman Baru kecamatan Jonggat kabupaten Loteng beserta BB berupa satu buah Hp yg sesuai dengan milik korban, dari hasil introgasi awal pelaku mengaku dalam melakukan aksinya tidak sendirian. Selanjutnya pelaku dibawa ke polres Lobar untuk dimintai keterangan guna pengembangan sehingga dapat melakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya," jelasnya.
Ditambahkannya, bahwa saat ini Pelaku dan barang bukti telah damankan di Mako Polres Lobar guna proses hukum lebih lanjut. "Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 363 KUHP dengan ancaman Hukuman maksimal 7 tahun penjara,” imbuhnya.
Penulis : Ril
COMMENTS