LOMBOK TIMUR (NUSA TENGGARA BARAT), KOMPASPOS.COM - Setahun lebih sudah ditetapkan menjadi tersangka terkait dengan Pasar Sambelia, puluhan...
LOMBOK TIMUR (NUSA TENGGARA BARAT), KOMPASPOS.COM - Setahun lebih sudah ditetapkan menjadi tersangka terkait dengan Pasar Sambelia, puluhan massa dari Dewan Perwakilan Daerah KASTA (Kajian dan Advokasi Sosial Serta Transparansi Anggaran) Geruduk kantor Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Kamis (17/9/20).
Masa aksi sempat bersitegang dan memanas, sehingga masa aksi sempat membakar poster, dan dari pihak aparat kepolisian langsung dengan sigap menyiram api tersebut.
Adapun yang memicu aksi ini terkait dengan oknum LM, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lotim yang sudah ditetapkan tersangka sejak Desember 2019, namun masih bebas beraktivitas seperti biasanya, dan belum dilakukan penahanan.
LSM KASTA Lombok Timur meminta Kejaksaan Negeri Lombok Timur penjarakan oknum LM yang di Duga Korupsi terkait dengan Pasar Sambelia.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah KASTA Lombok Timur, Daur Tatasul menjelaskan, bahwa pihaknya tidak ingin para perampok itu bisa bersembunyi, itu sudah jelas Oknum LM ditetapkan tersangka dan sudah merusak ketatanan Negara dengan telah menelan uang Negara yang sangat besar terkait dengan pasar sambelia.
"Sudah jelas uang Negara dihabiskan itu tidak sedikit, untuk itu kami desak Kejaksaan Negeri Lombok Timur penjarakan Oknum LM yang sudah ditetapkan menjadi tersangka," tegasnya.
Ditegaskannya, kalau tuntutannya tidak diindahkan, maka akan mendatangkan massa yang lebih banyak lagi.
Menurutnya, pihak Kejaksaan tidak becus mengurus permasalahan ini, masalah kecil cepat di proses sedangkan permasalahan ini sudah jelas oknum LM ditetapkan Tersangka belum dipenjarakan.
"Kalau tidak diindahkah tuntutan kami, maka kami akan mendatangkan massa yang lebih banyak lagi," pungkasnya.
Ditambahkannya, bahwa pihak Kejaksaan sudah menemukan dua alat bukti, namun sayangnya, sampai saat ini tidak bisa ditahan.
"Sampai kapan kasus ini di selesaikan, alasan Kejaksaan cuma Covid19," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan melalui Kasi intel Kejaksaan Negeri Lombok Timur Lalu Muhammad Rasyidi, S.H menjelaskan, kasus ini tetap diproses, karena ada Covid-19 membuat pihaknya terhalang.
"Kami sudah menemukan dua alat bukti, tinggal kami menunggu hasil audit dari BPKP saja," jelasnya.
Penulis : Ril
COMMENTS