LABUHANBATU SELATAN (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - Berkat Informasi dari Gerakan Masyarakat Labuhanbatu Selatan Perangi Narkoba (GM-LSP...
LABUHANBATU SELATAN (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - Berkat Informasi dari Gerakan Masyarakat Labuhanbatu Selatan Perangi Narkoba (GM-LSPN), tiga orang pengedar Narkoba akhirnya berhasil diringkus Polres Labuhanbatu.
Tiga orang pelaku yang berhasil diringkus tersebut, yakni DH alias Dollah (58), NH alias Alung (36) dan RS alias Maron (30).
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK, MH kepada awak media Kompaspos.com, Senin (5/01/20) menjelaskan, terkait informasi peredaran narkotika di Labuhanbatu Selatan, telah diberikan target kepada Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH,MH dan Polsek Polsek yang ada di Labuhanbatu Selatan, khususnya di Kampung Rakyat, Kota Pinang Torgamba, Sei Kanan agar bersinergi menindaklanjuti peredaran narkoba di Labuhanbatu Selatan.
Hal dibuktikan dengan meningkatnya jumlah kasus Tindak Pidana Narkotika di wilayah Labusel yaitu dibulan Agustus hanya mengungkap 8 Kasus dengan 11 Tersangka sementara di Bulan September berhasil mengungkap 16 Kasus dengan 22 Tersangka.
Pada, Minggu, 4 Oktober 2020 Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu Dan Kani 1 IPDA Sarwedi Manurung berhasil mengungkap jaringan kurir dan pengedar Narkoba dengan inisial NH alias Alung (36) dan RS alias Madon (30) yang telah menjadi target operasi.
Pengungkapan ini berkat informasi dari Gerakan Masyarakat Labuhanbatu Selatan Perangi Narkoba (GM-LSPN) yang memberikan informasi tanggal 10 September 2020 tentang adanya kurir Narkoba Madon, dari informasi ini dikembangkan dan tanggal 21 September 2020 Sat Narkoba berhasil menangkap pengedar Narkoba insial DH alias Dollah (58), dan saat ini sudah ditahan dengan barang bukti sabu seberat 1,21 Gram.
Dari pengembangan Dollah dilakukan pengejaran kepada Madon waktu itu namun tidak berhasil ditangkap. Penangkapan terhadap Madon akhirnya membuahkan hasil diawali tertangkapnya NH pada hari Minggu 4 Oktober 2020 sekira pkl 17.30 Wib di Perkebunan Kelapa Sawit masyarakat di Lingkungan Kampung Darat Kelurahan Langga Payung Kecamatan Sei Kanan Labusel dengan barang bukti narkotika diduga sabu seberat 3,08 Gram yang selanjutnya dilakukan pengembangan dengan memancing Madon dan akhirnya dapat ditangkap di kediaman orang tuanya di Lingkungan Pekan Kelurahan Langga Payung Kecamatan Sei Kanan Labusel dengan barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka ini yaitu uang tunai Rp. 80.000.
"Terhadap para tersangka ini masih dilakukan pengembangan secara mendalam untuk mengungkap dan menekan peredaran narkoba di wilayah Labusel," jelasnya.
Penulis : Dodi Gultom
COMMENTS