LOMBOK TIMUR (NUSA TENGGARA BARAT), KOMPASPOS.COM - Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Lombok Timur lakukan a...
LOMBOK TIMUR (NUSA TENGGARA BARAT), KOMPASPOS.COM - Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Lombok Timur lakukan aksi unjuk rasa, Jumat (16/10/20). Massa aksi menolak UU Omnibus Law yang telah disahkan oleh DPR RI pada tanggal 5 Oktober 2020 yang lalu.
Menariknya, pada saat hendak berlangsungnya aksi unjuk rasa, Kapolres Lotim AKBP Tunggul Sinatrio, S.I.K, M.H. bersama tuan guru dan perwakilan tokoh agama kabupaten lombok timur, dan para santriwati, Ponpes Diaul Fikri Dusun Sukarara Kecamatan Sakra Barat mengajak massa aksi untuk membaca Sholawat Tibil Qulub, dengan harapan tidak terjadi aksi anarkis dan situasi tetap kondusif.
Selain itu, Kapolres bersama para tuan guru juga memberikan pencerahan dan imbauan kepada massa aksi dari Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Lombok Timur.
Pantauan awak media kompaspos.com, tampak Dokter Kesehatan (Dokkes) Polres Lotim melakukan pemeriksaan suhu tubuh menggunakan thermo gun, untuk memastikan suhu tubuh massa aksi tidak melebihi batas normal, guna pencegahan penyebaran covid 19.
Pernyataan sikap PMII Cabang Lotim, Dengan tegas menolak UU Omnibus Law/Cipta Kerja karena draft asli belum ada sampai saat ini, dan akan mempelajari bersama draft UU Omnibus Law, kemudian akan melakukan aksi kembali.
Koordinator Aksi Irwan Safari saat dikonfirmasi awak media Kompaspos.com saat melakukan unjukrasa menegaskan bahwa pihaknya menolak keras UU Omnibus Law yang telah disahkan oleh DPR RI.
"Tidaklah semudah itu membuat UU, bukan seperti membalikkan telapak tangan, namun kenapa dalam membuat UU Omnibus Law, DPR terkesan terburu-buru," Kata Irwan.
Dikatakannya, draft yang beredar di masyarakat tentang UU Omnibus Law, ada yang setebal 900an halaman dan ada yang lebih dari 1000 halaman, dan hal ini tentunya sangat membingungkan masyarakat dan sangat merugikan masyarakat.
Menurutnya, dalam UU tersebut dijelaskan bahwa setiap pekerja yang menerima surat peringatan sampai 3 kali tidak akan dapat tunjangan.
"UU Omnibus Law cacat secara prosedural, maka wajar apabila semua mahasiswa menyuarakan kesalahan tersebut, itu untuk kepentingan kita bersama," pungkasnya.
Presiden mengatakan bahwa UU Omnibus Law memangkas alur perizinan, namun menurutnya, kenyataannya sangat bertentangan dengan realita yang ada, UU Omnibus Law sangat merugikan kaum pekerja dan sangat menguntungkan para investor.
"Kami menolak UU Omnibus Law, dan aksi kami ini tidak hanya sampai disini, sampai adanya kejelasan dari pihak terkait. Pernyataan sikap PMII Cabang Lotim, Dengan tegas menolak UU Omnibus Law/Cipta Kerja karena draft asli belum ada sampai saat ini, Kita akan mempelajari bersama draft UU Omnibus Law dan akan melakukan aksi kembali," imbuhnya.
Sementara itu, Kapolres Lotim AKBP Tunggul Sinatrio, S.I.K, M.H, mengimbau agar massa aksi mengutamakan menjaga kondusifitas dalam melakukan aksi unjuk rasa.
"Alhamdulillah hari ini kami dibantu oleh Tuan Guru, tokoh agama dan masyarakat di lombok Timur, untuk ikut serta mengawal aksi dan memberikan imbaun kepada massa aksi," ungkap Kapolres.
Kapolres berharap kepada massa aksi untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan memakai masker pada saat aksi, saling menjaga kondusifitas, serta tidak anarkis.
Penulis : Ril
COMMENTS