ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Apes, 3 orang pelaku pencurian tandan buah kelapa sawit milik CV Karya Mandiri Jaya Pujud kepergok oleh...
ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Apes, 3 orang pelaku pencurian tandan buah kelapa sawit milik CV Karya Mandiri Jaya Pujud kepergok oleh karyawan perusahaan setelah melakukan aksi pencurian, dan selanjutnya diamankan oleh Polsek Pujud Polres Rokan Hilir.
Ketiga pelaku pencurian yang diamankan tersebutz diantaranya P Alias NO Bin Sarwan (37), A Alias Adi Bin Sulaiman (32), dan IS Alias Pian Bin Misman (Alm) yang merupakan warga Dusun Pondok Pulo RT.001/ RW.002 Desa Tanjung Medan Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto, SH,SIK Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir, AKP. Juliandi, SH kepada awak media Kompaspos.com, Minggu (4/10/20), menjelaskan, ditangkapnya ketiga pelaku ini setelah melakukan pencurian tandan buah sawit milik CV Karya Mandiri Jaya pada Kamis 01 Oktober 2020 sekira pukul 22.00 Wib.
"Para pelaku diamankan dan dibawa oleh karyawan perusahaan ke Polsek Pujud pada hari Jumat 02 Oktober 2020 sekira pukul 11.30 Wib setelah mengakui melakukan pencurian tandan buah sawit milik CV Karya Mandiri yang berlokasi di Pondok Pulo Desa Tanjung Medan," terangnya.
Dijelaskan AKP. Juliandi, SH, dalam proses pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat 02 Oktober 2020 sekira pukul 09.00 wib, saat itu Berlin Nainggolan (44) Karyawan perusahaan selaku pelapor sedang melakukan patroli di seputaran areal perkebunan dan tidak disengaja melihat ada pelepah sawit baru siap dieggrek (dipanen, red) orang.
Pada saat itu juga, pelapor menelusuri di sekitar perkampungan yang berbatasan dengan areal prerkebunan, dan ditemukan 21 tandan buah kelapa sawit di lahan milik P Alias NO tepatnya sekira 15 meter dari samping rumah pelaku P Alias NO. Mengetahui hal tersebut, kemudian pelapor menghubungi mandor perusahaan.
Merasa ada kecurigaan, karyawan dan mandor perusahaan akhirnya memanggil P Alias NO Bin Sarwan untuk diintrogasi di kantor milik CV Karya Mandiri dan mengakui bahwa 21 Tandan Buah Kelapa sawit tersebut dicuri bersama rekannya A Alias Adi, dan IS Alias Pian .
Kemudian, setelah dipertemukan para pelaku semuanya mengakui bahwa telah mencuri 21 Tandan Buah kelapa sawit tersebut dari kebun kelapa sawit milik CV. Karya Mandiri pada hari Kamis Tanggal 01 Oktober 2020 sekira pukul 22.00 Wib, dan selanjutnya pelapor dan mandor membawa ketiga pelaku beserta barang bukti ke Polsek pujud.
"Terhadap para pelaku ini dikenakan Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 363 ayat (1) ke 4 Jo Pasal 64 KUH-Pidana," jelas Kasubbag Humas.
Penulis : Zurfami
COMMENTS