LABUHANBATU (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap seorang pengedar narkotika je...
LABUHANBATU (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu - sabu dan extacy di Jalan H. Adam Malik Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara, Minggu (18/10/2020) sekira pukul 02.00 WIB.
Pengedar Narkoba yang berhasil ditangkap tersebut, yakni seorang laki-laki inisial AMRD alias Rey (21), warga Jalan Gelugur, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu yang merupakan pemasok Narkoba jenis sabu-sabu dan pil extacy ke tempat hiburan malam yang ada di jalan H. Adam Malik, Rantauprapat.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK.MH melalui Kasat Narkoba AKP. Martualesi Sitepu, SH.MH saat dikonfirmasi awak media kompaspos.com, Rabu (21/10/2020) membenarkan bahwa penangkapan terhadap seorang pengedar narkoba tersebut.
Dijelaskan Kasat, setelah melalui proses penyelidikan selama dua pekan, akhirnya AMRD alias Rey berhasil ditangkap saat sedang santai di dalam mobilnya di halaman parkir One Heart Karaoke di jalan H. Adam Malik kelurahan Ujung Bandar, kecamatan Rantau Selatan, kabupaten Labuhanbatu. "Diduga pengedar narkoba tersebut, sedang menunggu pelanggannya," jelas Kasat.
Dikatakan Kasat, setelah dilakukan penangkapan dan interogasi, AMRD alias Rey mengakui bahwa Narkotika jenis sabu dan pil extacy tersebut didapat dari seorang laki - laki inisial "N" warga Tanjung Balai dengan tujuan untuk di jual kepada pengguna narkotika atau masyarakat umum.
"Selanjutnya, saat tim melakukan pengembangan ke Tanjung Balai, tidak membuahkan hasil, karena diduga informasi sudah bocor, dan "N" tidak berhasil ditemukan," terangnya.
Ditambahkan Kasat, dalam penangkapan ini, petugas menyita sejumlah barang bukti, berupa 3 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 1,54 gram netto, 2 bungkus plastik klip berisi 9 butir narkotika jenis pil Extacy merk Hulk warna hijau seberat 4,54 gram netto, 2 butir Narkotika Jenis pil Extacy merk Gorilla warna coklat seberat 0,9 gram netto, 1 bungkus plastik klip sedang tembus pandang kosong, dan 1 unit mobil sedan jenis mercedes benz warna hijau tanpa plat nomor polisi.
"Terhadap AMRD alias Rey dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.
Penulis : Dodi Gultom
COMMENTS