PELALAWAN (RIAU), KOMPASPOS.COM - Jajaran Polsek Bunut Polres Pelalawan berhasil mengamankan seorang tersangka Bandar Narkoba jenis Sabu be...
PELALAWAN (RIAU), KOMPASPOS.COM - Jajaran Polsek Bunut Polres Pelalawan berhasil mengamankan seorang tersangka Bandar Narkoba jenis Sabu berinisial JS alias J (20) warga RT. 001 RW. 001 Kelurahan Pangkalan Bunut Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan di Jalan Lintas Bono Desa Petani Kecamatan Bunut, Jumat (09/10/2020)
Kapolsek Bunut, AKP Rokhani, S.S, MH saat dikonfirmasi awak media kompaspos.com, Sabtu (10/10/20) membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap seorang bandar Narkoba jenis sabu.
Dijelaskannya, Penangkapan terhadap JS alias J dilakukan bermula pada saat anggota Polsek Bunut yang diperintahkan untuk Melaksanakan Razia guna antisipasi pergerakan Masa Serikat Buruh/Pekerja dari wilayah Kecamatan Bunut ke arah Pekan Baru di jalan Lintas Bono Desa Petani Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan.
Saat melaksanakan Razia tersebut, sekira pukul 08.30 wib saat itu dilihat dari kejauhan ada 1 unit sepeda motor warna hitam yg melaju kencang. Melihat hal tersebut, anggota yang melaksanakan Razia langsung berusaha untuk memberhentikan sepeda motor tersebut.
Setelah sepeda motor tersebut berhasil diberhentikan, kemudian pengendara sepeda motor tersebut melakukan penolakan saat hendak diperiksa. Karena merasa curiga dengan pengendara sepeda motor tersebut, selanjutnya petugas memeriksa bagasi sepeda motor yang dibawa oleh pengendara tersebut dan di dalam jok sepeda motor ditemukan 1 buah tas pinggang warna biru.
Selanjutnya, saat diperiksa isi dalam tas pinggang tersebut, ditemukan ada 1 buah tas kecil biasa dipergunakan untuk perhiasan emas, dan saat diperiksa didalam tas perhiasan emas tersebut, didapati 1 buah bungkusan plastik bening klep merah ukuran sedang yg berisi serbuk putih diduga Narkotika jenis sabu, dan juga ditemukan beberapa buah plastik bening ukuran sedang dan kecil yang masih kosong diduga untuk tempat Narkotika jenis sabu.
Berdasarkan Pengakuan dari pelaku JS alias J, bahwasanya dirinya sudah mengedarkan Narkotika jenis sabu ini selama 2 bulan.
"Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku mendapatkan sabu dari R yang merupakan warga kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan melalui perantara RS yang juga merupakan warga kecamatan Pangkalan Kerinci," jelas Kapolsek.
Ditambahkan Kapolsek, Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan JS alias J yakni 1 (satu) buah Plastik bening klep merah ukuran sedang yang berisi diduga Narkotika jenis sabu sabu dengan berat Kotor 1,68 Gram,1 buah plastik bening klep merah ukuran sedang yang berisi 22 buah plastik bening klep merah ukuran kecil kondisi Kosong,1 unit Hand Phone dan uang hasil penjualan sabu senilai Rp.785.000,-.
"Terhadap Tersangka kita juga lakukan tes Urine, dan dari hasil tes urine tersebut juga dinyatakan positif ( + ) mengandung Amphetami, dan terhadap tersangka disangkakan pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal Penjara seumur hidup," pungkasnya.
Penulis : Anto
COMMENTS