BITUNG (SULAWESI UTARA), KOMPASPOS.COM - Polres Bitung tangkap 6 orang pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (badik, red) ya...
BITUNG (SULAWESI UTARA), KOMPASPOS.COM - Polres Bitung tangkap 6 orang pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (badik, red) yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia (pembunuhan, red), Sabtu (10/10/20) sekira pukul 03.30 Wita.
Pelaku pembunuhan berhasil ditangkap tim Resmob Polres Bitung yang dipimpin oleh Katim, Aipda Denhar Papente atau yang kerap disapa bang Jack di wilayah kelurahan Madidir Ure kecamatan Madidir Kota Bitung, dan di wilayah kelurahan Parigi Dolong Bitung Barat kecamatan Maesa.
Adapun ke enam pelaku pembunuhan tersebut, yakni Inisial AM ((20) warga kelurahan Bitung Tengah, YK (19) warga kelurahan Madidir Ure, LM (21) warga kelurahan Madidir Ure, JD (21) warga kelurahan Madidir Ure, JM (20) warga kelurahan Batu Putih, dan CC (21) warga kelurahan Batu Putih. Sedangkan korbannya berinisial HM (26) warga kelurahan Girian.
Kapolres Bitung, AKBP. FX Winardi Prabowo, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP. Frelly Sumampow, SE saat dikonfirmasi membenarkan terkait penangkapan terhadap 6 orang pelaku pembunuhan tersebut.
Dijelaskannya, waktu kejadian, pada hari sabtu 10 Oktober 2020 sekira pukul 01.30 Wita, TKP perempatan pinokalan tepatnya di samping Alfa Mart kelurahan pinokalan kecamatan Girian.
"Korban inisial HM (26) warga kelurahan Girian kecamatan Girian meninggal dunia akibat luka tusukan yang mengarah ke jantung dan punggung kanan atas korban," jelasnya.
Kronologis kejadian, Pada hari Sabtu 10 oktober 2020 sekira pukul 12:30 wita pelaku inisial (AM) Bersama ke enam temannya berada di kelurahan Madidir Ure kecamatan madidir, kemudian sekitar pukul 01.00 wita pelaku bersama ke enam temannya ingin mengantar kedua rekannya ke kampung Batuputih dengan menggunakan sepeda motor, sebanyak tiga motor.
Setelah sampai di tempat perempatan pinokalan, tepatnya di depan indomaret, tiba tiba korban lelaki inisial (HM) melempar kepada pelaku dengan menggunakan Balok/Kayu sehingga mengena di tangan teman pelaku ibrahim alias opo (buron) di atas sepeda motor.
Namun demikian, pelaku bersama kedua temannya diatas motor jalan terus lalu, dan ketika pelaku melihat kebelakang, korban bersama temannya telah menahan kedua teman pelaku dengan menggunakan paving yang di pegang teman korban.
Selanjutnya, pelaku bersama kedua temannya balik lagi menuju kepada korban yang menghalangi teman pelaku, kemudian setelah pelaku sampai di depan korban pelaku langsung turun dari sepeda motor serta langsung mengambil senjata tajam (badik) yang diselipkan di pinggang pelaku sebelah kiri dan langsung menusuk korban sebanyak dua kali dan mengena di bagian dada sebelah kiri korban dan bagian belakang badan korban sehingga korban meninggal dunia.
"Saat ini, pelaku bersama barang bukti berupa sebilah pisau badik dengan panjang 25 cm telah diamankan di Mapolres Bitung guna proses hukum selanjutnya," jelas Kasat.
Ditambahkan Kasat, hasil interogasi, diketahui motifnya salah paham dan saling maki hingga terjadi perkelahian, baik korban maupun para pelaku saat diamankan dalam kondisi konsumsi miras. Para pelaku sudah beberapa kali keluar masuk penjara (residivis, red), para pelaku diringkus sekira 3 jam setelah kejadian.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 351 (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, pasal 338 Jo 170 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan saat ini penyidik Satreskrim Polres Bitung masih melakukan pemeriksaan, nanti setelah 24 jam, akan kita tetapkan siapa yang patut menjadi tersangka sesuai dengan apa yang dilakukan," pungkasnya.
Penulis : Doda Umar
COMMENTS