DOMPU (NUSA TENGGARA BARAT), KOMPASPOS.COM - Tim Puma Polres Dompu menunjukkan tajinya setelah menangkap seorang pria GN sekitar 35 tahun w...
DOMPU (NUSA TENGGARA BARAT), KOMPASPOS.COM - Tim Puma Polres Dompu menunjukkan tajinya setelah menangkap seorang pria GN sekitar 35 tahun warga Desa Bakajaya, Kecamatan Woja pada Jum'at (02/10/20) sekitar pukul 22.30 wita bertempat di Kelurahan Kandai dua.
Sebelumya GN sempat berusaha kabur setelah dirinya melakukan penganiayaan terhadap korban M. Saleh Idrus (54 tahun) juga berasal dari Desa yang sama dengannya.
Keberuntungan sementara GN, upayanya melarikan diri harus terhenti ditangan Tim Puma sehari pasca peristiwa itu terjadi.
Kerja cepat Tim Puma dalam melakukan penyelidikan serta penangkapan membuat GN tak bisa berlama lama bebas berkeliaran karena dirinya keburu digiring ke Mapolres Dompu untuk kepentingan penyidikan.
Kapolres Dompu melalui Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu. Hujaifah kepada awak media Kompaspos.com, Sabtu (3/10/20) menjelaskan, terjadinya korban penganiayaan pada kamis 01 Oktober 2020 sekitar pukul 22.00 wita bertempat di Desa Baka Jaya, Kecamatan Woja.
Dijelaskan Aiptu Hujaifah,saat itu korban menegur GN dengan kalimat dalam bahasa bima "Ede heba arikue, wara pistol na sia kamanae" yang artinya "Wah hebat sekali adiku ini, rupanya punya pistol", Tak terima dengan perkataan korban, GN mengeluarkan senjata tajam (sebilah belati) yang diselipkan di pinggang kanannya. Karena situasi GN marah hendak menikam korban, namun korban menghindar selanjutnya melarikan diri.
Kemudian, ketika korban berusaha kabur, seketika itu GN melayangkan sebilah belati dengan cara melempar ke arah korban dan mengarah ke kaki kiri tepatnya di tumit bagian atas.
Atas kejadian itu korban mengalami luka robek selanjutnya melaporkan ke Mapolres Dompu.
Begitu menerima laporan korban, Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel STK memerintahkan Tim Puma untuk segera melakukan penyelidikan dan penangkapan, menanggapi perintah Kasat Reskrim Tim Puma yang dipimpin Bripka Zainul Subhan bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pencarian keberadaan GN, informasi awal yang di dapat GN ada di Desa Wawo nduru, kemudian Tim Puma mencarinya namun tidak ditemukan.
Tidak berhenti disitu, Tim Puma kembali mengembangkan informasi dan diketahui GN berada di Kelurahan Kandai dua. Selanjutnya Tim Puma bergeser menuju Kelurahan kandai dua, alhasil Tim Puma berhasil menemukannya dan menangkap GN lalu digiring ke Mapolres Dompu.
"Dari tangan GN polisi menyita barang bukti berupa 1 (satu) bilah belati beserta sarungnya, dan kini GN ditahan di Mapolres Dompu untuk menjalani proses hukum pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUH Pidana," jelasnya.
Penulis : Ril
COMMENTS