Tampak, Sekwan Way Kanan, Renaldi saat dikonfirmasi awak media WAY KANAN (LAMPUNG), KOMPASPOS.COM - Akhirnya Sekretaris Dewan Perwakilan Ra...
WAY KANAN (LAMPUNG), KOMPASPOS.COM - Akhirnya Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Way Kanan, mengakui telah mengembalikan, tunjangan reses.
Awalnya, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis (10/09/20) beberapa waktu lalu, Renaldi, Sekwan DPRD Way Kanan menepis temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Perwakilan Lampung tahun 2018.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya. Berdasarkan resume hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern, BPK menemukan kelebihan pembayaran, sebesar Rp 999. 600. 000.00. Yakni, Tunjangan Komunikasi Intensif, Reses, Belanja DO Pimpinan DPRD membebani keuangan daerah Kabupaten setempat.
Namun salah satu item temuan BPK itu disangkal oleh Sekwan. "Temuan BPK itu hanya kelebihan pembayaran tunjangan anggota Dewan saja, kalau reses tidak ada, karena temuan itu by name perlu diingat bukan tempatnya di Sekretariat, itu tempatnya anggota Dewan, nah ini harus dipisahkan," ujar Sekwan kala itu.
”Itu memang belum lunas, sekitar berapa puluh juta lagi dan yang telah terselesaikan kira - kira 85 persen," Kata Renaldi seakan membenarkan apa yang dijelaskan pihak Inspektorat.
Renaldi pula menerangkan alasan BPK menemukan kelebihan itu disebabkan oleh Perbup. (Peraturan Bupati) 'pada saat itu kita (Sekretariat DPRD) dikatakan sedang, akan tetapi pada kenyataannya bukan sedang tetapi rendah, Itu kronologisnya.
"Yang menentukan besaran adalah pihak Pemda Way Kanan, sehingga dibayarlah sejumlah itu. Tetapi dari hasil pemeriksaan bahwa APBD Way Kanan ini masuk katagori rendah," Jelasnya.
Saat ditemui di Sekretariat Pemerintah Daerah (Pemda) Way Kanan, Rabu (7/10/20), Sekwan, Renaldi yang terkesan buru - buru keluar dari pintu masuk ruangan Pejabat sementara (Pjs) Bupati Way Kanan menjelaskan telah mengembalikan semua temuan BPK itu. "Alhamdulillah sudah beres (Clear) dibayar semua," ujarnya.
"Terimakasih atas informasi kalian, segala macam ya enggak apa-apa dan kalian telah melaksanakan tugas, saya pun telah melaksanakan kewajiban, maaf saya lagi buru - buru, lagi ada MoU, nanti kita sambung lagi," pungkasnya.
Diketahui, selain temuan BPK tahun 2018 lalu, disinyalir tahun 2019 BPK juga telah menemukan dana perjalanan dinas yang tidak terlaksana dan terdaftar, prihal itu sesuai Surat Tanda Setoran (STS) ke Kasda Kabupaten Way Kanan, sebesar Rp 146.577.000 dengan nomor rekening 398.00.09.000012. tertanggal 04 Juni 2020.
Penulis : Dewan
COMMENTS