MUARA ENIM (SUMATERA SELATAN), KOMPASPOS.COM - Ratusan Buruh yang tergabung dalam Serikatan Buruh Bersatu Muara Enim (SBBM) geruduk gedung ...
MUARA ENIM (SUMATERA SELATAN), KOMPASPOS.COM - Ratusan Buruh yang tergabung dalam Serikatan Buruh Bersatu Muara Enim (SBBM) geruduk gedung DPRD Muara Enim, Selasa (13/10/20). Ratusan Buruh ini melakukan aksi unjuk rasa penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja atau yang disebut dengan Undang-Undang Ominibus Law.
Rahmasyah, SH.MH, Ketua SBBM Muara Enim dalam orasinya mengatakan, aksi Buruh tersebut meminta DPRD Kabupaten Muara Enim untuk menyampaikan kepada DPR RI agar mencabut Undang Undang Omnibus Law yang dinilainya sangat merugikan terhadap Buruh.
"Berdasarkan data yang kami dapatkan dalam pasal 59 UU ketenagakerjaan tahun 2013 telah di cabut dari Undang-Undang tersebut, karena pasal 59 tersebut identik dengan regulasi pekerja kontrak, apa bila pasal tersebut dihilangkan, maka secara otomatis syarat terhadap pasal PKWT sudah tidak berlaku lagi, dan maka selamanya Buruh akan menjadi karyawan kontrak seumur hidup," ujar Rahmansyah.
Lanjut Rahmansyah, penolakan ini bukan hanya terjadi oleh Buruh Muara Enim saja, tetapi seluruh elemen masyarakat dan Buruh di seluruh tanah air, seperti gubernur Sumsel melakukan penolakan, ketua DPRD sumsel melakukan penolakan, bahkan MUI dan Muhammadiyah menolak.
"Untuk itu kami meminta kepada DPRD Muara Enim membela hak hak sebagai Buruh ini, khususnya Buruh di Muara Enim, agar disampaikan ke DPR RI dan Presiden untuk mencabut Undang-Undang ini," Pintanya.
Diwaktu yang sama, Korlap unjuk rasa penolakan Undang-Undang Ominibus Law, Armansyah, SH mengatakan Undang-Undang tersebut terkesan diam diam dan tergesa gesa pembuatannya.
"Ini salah satu bentuk perjuangan kita terhadap melawan kedzaliman terhadap buruh dengan melakukan aksi penolakan terhadap Undang-Undang Ominibus Law ini," Ungkapnya.
Dengan didampingi ratusan buruh Muara Enim, Armansyah menyampaikan pernyataan sikap, yakni Menolak UU Omnibus Law di kabupaten Muara Enim, karena regulasi ini sangat merugikan terhadap Buruh. Dan meminta DPRD Muara Enim untuk menolak agar UU Omnibus Law ini dicabut melalui DPR RI karena dinilai sangat merugikan Buruh.
Sementara itu, Plt. Ketua DPRD Muara Enim, Liono Basuki BSc menegaskan bahwa pihaknya akan menerima dan meneruskan tuntutan massa aksi ke DPR RI, untuk disampaikan ke DPR RI atas penolakan Undang-Undang OminiBusLaw ini.
"Intinya kami mendukung terhadap penolakan ini, dan mengapresiasi kepada Buruh Muara Enim atas penolakan Undang-Undang Ominibus Law ini," tegasnya.
Ditambahkannya, bahwa besok dirinya akan perintahkan kepada komisi lV yang membidangi untuk ke Jakarta dan didampingi perwakilan Buruh Muara Enim menyampaikan sikap pernyataan penolakan Undang-Undang Ominibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja ini.
Penulis : Gunawan
COMMENTS