LABUHANBATU (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara bekerjasama dengan Sat Pol Airud Panipahan Pol...
LABUHANBATU (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara bekerjasama dengan Sat Pol Airud Panipahan Polres Rokan Hilir (Rohil), Riau berhasil meringkus 1 (satu) orang tahanan yang melarikan diri dari LP Labuhan Bilik Tahun 2018.
Tahanan kabur yang berhasil diringkus, yakni ES alias Edi (45), warga dusun Sri Sakat, desa Sei Sakat kecamatan Panai Hilir, kabupaten Labuhanbatu.
Tahanan Kabur kasus Narkotika jenis Sabu ini, berhasil diringkus pada, Sabtu (30/10/20), dalam pelariannya di perairan Selat Malaka.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP. Deni Kurniawan, SIK saat dikonfirmasi awak media kompaspos.com, Senin, (2/10/20) membenarkan kejadian tersebut.
Dijelaskan Kapolres, peristiwa larinya 15 orang tahanan titipan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dari LP Labuhan Bilik diketahui terjadi pada hari Jumat tgl 13 April 2018 Sekira pukul 01.00 Wib dengan cara merusak asbes ruangan tahanan lalu memanjat keluar gedung melompati tembok yang sudah dipersiapkan dan direncanakan jauh jauh hari.
Perkembangan pengejaran 15 Orang tahanan pelarian, yaitu 2 (dua ) Orang, inisial MA dan S pada waktu itu berhasil ditangkap, 2 (dua) orang meninggal dunia, dengan inisial HR dan DN.
"Untuk tersangka ES, ditahan dalam perkara tindak pidana narkotika sabu yang ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu pada, Kamis tanggal 15 Februari 2018 sekira Pukul 00.30 Wib, di Dusun Sei Sakat Desa Sei sakat Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu dengan barang bukti yang disita dari tersangka, berupa 9 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 2,74 gram netto, 1 (satu) Buah Dompet kecil, 2 Buah Kaca Pirek bekas bakar," jelasnya.
Dikatakan Kapolres, pada saat itu, tersangka berhasil ditangkap saat sedang duduk di dalam rumah sedang menunggu pelanggannya.
"Dari hasil pemeriksaan oleh tersangka ES Alias Edi mengakui bahwa Narkotika jenis sabu diperoleh dari seorang laki laki yang bernama Awal warga Tanjung Balai dengan tujuan untuk dijual," terangnya.
Menurut Kapolres, untuk berkas perkara tersangka ES Alias Edi telah dikirim ke kantor Kejaksaan Negeri dan telah P21 waktu itu, dengan persangkaan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Tersangka pelarian ES alias Edi yang telah berhasil ditangkap, saat ini ditahan dalam penahanan lanjutan di RTP Polres Labuhanbatu menunggu koordinasi dengan JPU Rantau Prapat," ujar Kapolres.
Kapolres juga menekankan terhadap 10 orang tersangka yang masih dalam pelarian, agar menyerahkan diri karena hidup dan mati akan dicari hingga ketemu untuk memberikan kepastian hukum terhadap perkaranya dan kepada pihak keluarga yang merasa ada anggota keluarganya dipersilahkan untuk menyerahkannya kepada Polres Labuhanbatu dan akan diperlakukan dengan selayaknya.
Berikut identitas 10 Orang tahanan Polres Labuhanbatu kasus tindak pidana narkotika yang masih dalam pencarian, yakni Rianto warga Kampung Jawa Desa Tanjung Sarang Elang Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Syahrizal warga Sei Lasolo Lingkungan 2 Kelurahan Muara Sentosa Kecamatan Sei Tualang Raso Tanjung Balai, Ridwan Pasribu warga Dusun 9 Sidodadi Desa Aek Korsik Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhanbatu, Ramli warga Dusun Sumberjo Desa Sungai Raja Kecamatan NA IX X Kabupaten Labura, Deni Syahputra Marpaung warga Sumberjo Desa Sungai Raja Kecamatan NA IX X Kabupaten Labura, Peri Sutrisna warga Jl. Bersiap NO.57 Desa Tengah Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang, Hasab Basri Hasibuan warga Sei Mambang Hulu Desa Sei Tampang Kecamatan Bilih Hilir Kabupaten Labuhanbatu, Carlos Rumola Manim warga Desa II Penungkiren Durin Jangak Desa Durin Jangak Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang, Herdianto warga Dusun Mude Uken Desa Kute Lintang Kecamatan Blang Kejeren Gayo Luwes, dan Sunardi warga Dusun 9 Teluk Sentosa Desa Teluk Sentosa Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu.
Penulis : Dodi Gultom
COMMENTS