LABUHANBATU (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - Tim Opsnal SatNarkoba Polres Labuhanbatu ringkus salah seorang pelaku pengedar Narkoba jenis ...
LABUHANBATU (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - Tim Opsnal SatNarkoba Polres Labuhanbatu ringkus salah seorang pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu, Senin (9/11/20) sekira pukul 17.00 Wib.
Pelaku ditangkap saat sedang santai di sebuah Pondok Tangkahan Pasir Bang Sembiring, diduga menunggu pasien yang akan belanja narkoba jenis sabu.
Pelaku Narkoba yang berhasil diringkus, yakni, Syukur Als Ahmad (30), warga Dusun I Pangkatan Desa Pangkatan Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu, yang berprofesi sebagai tukang muat pasir.
Bersama pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti, berupa, 14 (empat belas) plastik klip berisi butiran kristal diduga narkotika sabu seberat 2,14 Gram Netto, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong belum terpakai, 1 (satu) unit timbangan elektrik silver, dan 1 (satu) unit HP Samsung putih.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP. Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP. Martualesi Sitepu saat dikonfirmasi awak media kompaspos.com, Selasa (10/11/20) membenarkan, bahwa pihaknya telah menangkap seorang pelaku Narkoba tersebut.
Dijelaskannya, tertangkapnya pelaku, berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan personil Sat Narkoba, dimana sudah hampir seminggu diintai, dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku sudah 4 (empat) bulan lebih mengedarkan sabu, dengan transaksi yang dia lakukan Setiap minggu 15 (lima belas) Gram Dengan keuntungan sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) perminggunya apabila telah habis semua.
Menurut pengakuan Pelaku, Narkotika jenis Sabu diambil dari seorang laki laki yang berinisial D (35), yang kesehariannya bekerja mocok mocok, dan beralamat di Dusun Blok Songo Desa Sisumut, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Selanjutnya, terhadap pelaku ini telah dilakukan pengembangan dengan memancing D, namun sampai saat ini hp tidak aktif sehingga masih dilakukan penyelidikan.
"Terhadap tersangka (pelaku, red) yang masih lajang ini dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI.NO.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," jelasnya.
Penulis : Dodi Gultom
COMMENTS