LABUHANBATU (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap jaringan pengedar Narkoba di Sei Berombang...
LABUHANBATU (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap jaringan pengedar Narkoba di Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (25/11/2020)
Penggerebekan tersebut dipimpin langsung Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, S, MH, dengan didampingi Kanit 2, Ipda Tito Alhafezt, STRK.,MH beserta tim Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu
AKP Martualesi saat dikonfirmasi awak media kompaspos.com, Kamis (25/11/20) mengatakan, kecamatan Panai Hilir menjadi skala prioritas kedua setelah Kabupaten Labusel dalam pemberantasan tindak pidana narkoba oleh Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dan untuk daerah Sei Berombang sudah ke 4 (empat) kalinya berhasil ungkap kampung narkoba.
Dijelaskannya, dalam penggerebekan di Sei Brombang turut diamankan 4 (empat) orang tersangka yang diawali dengan penangkapan pertama inisial JMU alias Jeni (Pr 26), ibu rumah tangga anak 1 dengan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip diduga berisi sabu 0,43 Gr, 1(satu) buah sekop terbuat dari pipet, 4 (empat) buah plastik klip kosong, dan 1 (satu) buah toples.
Selanjutnya, berdasarkan informasi yang didapat dari Jeni, Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap JN alias Ida (Pr 46) ibu rumah tangga anak 4 dengan barang bukti 1 Plastik klip berisi kristal diduga sabu 0,21 Gr, 30 Plastik klip kosong,1 buah sekop pipet,1 buah panci aluminium tempat menyimpan sabu, 1 buah buku tulis catatan transaksi sabu,1 unit timbangan elektrik, 1 unit hp nokia, dan 2 buah bong.
Kemudian, berkat informasi Ida, Sat Narkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil menangkap satu tersangka MS alias Sukur ( Lk 40 ) dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip berisi diduga sabu 0,28 Gr, 1 buah kotak rokok, 1 buah buku catatan transaksi narkotika.
Selanjutnya, berkat informasi dari Sukur berhasil ditangkap satu tersangka lagi AYS alias Dian (Lk 32) ditangkap dalam rumahnya saat tidur dengan barang bukti 1 unit HP Samsung dan 1 buah plastik klip kosong.
Diantara 4 tersangka, 2 warga Sei Berombang, yakni Sukur dan Dian, Keduanya adalah residivis kasus yang sama dan pernah divonis selama 5 dan 1,5 tahun.
Sukur mengaku mampu menjual 10 Gram sabu setiap dua hari dengan keuntungan 1,5 juta, sementara Dian mengaku dalam sepekan 50 gram dengan keuntungan 2,5 juta.
"Untuk saat ini tersangka Dian masih dalam pemeriksaan intensif untuk dilakukan pengembangan, Keempat tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," jelasnya.
Penulis : Dodi Gultom
COMMENTS