LABUHANBATU UTARA (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - Personel Satres Narkoba Polrestabes Medan membekuk tiga orang pengguna narkotika dan di...
LABUHANBATU UTARA (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - Personel Satres Narkoba Polrestabes Medan membekuk tiga orang pengguna narkotika dan diketahui dari ketiga tersangka satu orang merupakan seorang anggota DPRD Labura berinisial PG (30).
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Doly Nelson Nainggolan saat dikonferensi Pers di Polrestabes Medan, Sabtu (28/11/2020) menjelaskan, bahwa tersangka PG diamankan di Jalan Iskandar Muda Kota Medan.
Ia ditangkap bersama dua tersangka lainnya, JL (27) warga Perumahan Flamboyan Aek Kanopan Kualuh Hulu Labuhanbatu Utara dan perempuan berinisial LR (22) warga Jalan Sempurna Ujung Medan Denai.
Oknum Anggota DPRD Labura tersebut sehari-hari tinggal di Perumahan Tanjung Sari di Dusun Teluk Katung, Desa Tanjung Mangedar, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
"Tersangka PG diamankan atas keterlibatan penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi bersama dua rekannya JL dan LR", terang Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji.
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji menyampaikan, penangkapan ketiga tersangka bermula dari upaya penyelidikan tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan tepatnya di Jalan Iskandar Muda Medan pada, Jumat (20/11/2020) dinihari.
"Saat melintas di Jalan Iskandar Muda Medan, petugas mencurigai satu unit mobil jenis Toyota Avanza BK 1124 IY yang sedang parkir di depan sebuah minimarket. Dari mobil tersebut petugas menemukan ketiga tersangka yang kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledehan", sebut AKBP Irsan Sinuhaji.
Lanjut Irsan, dari penggeledahan tersebut petugas menemukan barang bukti berupa seperempat butir narkotika jenis pil ekstasi berwarna pink dari dalam mobil yang ditumpangi ketiganya.
Selanjutnya petugas langsung mengamankan ketiganya ke Mapolrestabes Medan beserta barang bukti guna proses hukum lebih lanjut.
"Hasil tes urin yang dilakukan, ketiganya terbukti positif mengkonsumsi narkoba sehingga dilakukan penahanan. Kita masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap ketiganya yang saat ini ditahan", sebutnya.
Lanjutnya lagi, hingga saat ini pihak kepolisian masih mendalami lebih jauh dari mana narkotika jenis pil ekstasi yang ditemukan dari dalam mobil yang ditumpangi ketiga tersangka.
"Pasal yang dipersangkakan terhadap ketiga nya, Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Subs 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya.
Penulis : Ivan Haris
COMMENTS