MUARA ENIM (SUMATERA SELATAN), KOMPASPOS.COM - Polsek Rambang berhasil amankan 1 (satu) orang laki-laki yang berinisial B (18 tahun) yang s...
MUARA ENIM (SUMATERA SELATAN), KOMPASPOS.COM - Polsek Rambang berhasil amankan 1 (satu) orang laki-laki yang berinisial B (18 tahun) yang sempat melarikan diri Karena lalainya mengakibatkan orang mati tertembak senapan Angin, Sabtu (26/12/20) sekira pukul 10.00 Wib.
Kejadian tersebut terjadi Pada Hari Jum'at Tgl 25 Desember 2020 Sekira Jam 08.00 Wib. Di halaman Lapangan Rumah Korban an. Andrean Pertama (10 Tahun) Dusun III Desa Sumber Rahayu Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim telah terjadi orang tertembak dengan menggunakan Senapan Angin mengenai kepala pada alis sebelah kiri, dan menyebabkan korban tak sadarkan diri, kemudian dibawa ke RS.FADILAH Prabumulih dan Korban meninggal dunia di Rumah sakit sekira Pukul 13.00 Wib.
Tersangka sebelumnya sedang bermain senapan angin dan tidak sengaja menembakkan Senapan Angin tersebut yang mengenai korban, pada saat kejadian tersebut ada ibu korban, dan melihat tersangka sedang bermain dengan senjata senapan Angin, Saat itu ibu korban menegor tersangka "Awas Kalau terkena Anak Saya" sambil menoleh ke arah tersangka "terdengar tembakan senapan angin dan melihat anak korban sudah tergeletak di depan halaman, kemudian tersangka berkata "Nah Yuk Aku idak sengajo tertembak ke Anak Ayuk", lalu tersangka Agus langsung menolong korban yang di iringi oleh ibu korban membawa korban ke Pustu Puskes Desa Sumber Rahayu,
Setiba di Pustu dilihat oleh Tim Medis langsung diarahkan ke Puskesmas Desa Sugih Waras Kecamatan Rambang, tetapi korban tidak sadarkan Diri langsung di Rujuk ke Rumah Sakit Fadila Kota Prabumulih, dan dirawat di RS. Fadilah korban masih tak sadarkan diri, dan pada pukul 13.05 Wib korban dinyatakan meninggal Dunia.
Sedangkan, tersangka setelah mengatar korban ke Puskesmas Sugihwaras Pulang kerumahnya, dan melarikan diri.
Setelah mengetahui kejadian tersebut, Petugas Polsek Rambang Dipimpin Ps.Kanit Reskrim Bripka Ediansah atas perintah Kapolsek Rambang AKP Sutikto mendatangi orangtua dan keluarga Tersangka, agar Tersangka segera menyerahkan diri ke Polsek Rambang.
Kemudian didapat informasi bahwa Tersangka melarikan diri Ke Merapi Lahat, Sehingga kemudian Petugas Polsek Rambang dipimpin Ps.Kanit Reskrim Bripka Ediansah melakukan pengejaran ke Merapi Lahat, dan bekerjasama dengan Petugas Polsek Merapi Polres Lahat, tak lama kemudian Tersangka Pada Hari Sabtu tanggal 26 Desember 2020 sekira Pkl 10.00 wib berhasil ditangkap di Merapi Lahat.
Sewaktu ditangkap dan ditanyai petugas Polsek Rambang tersangka mengakui perbuatannya karena lalainya mengakibatkan orang meninggal dunia karena luka tertembak senapan angin.
Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M melalui Kapolsek Rambang AKP Sutikto membenarkan kejadian tersebut.
"Tersangka bersama dengan barang buktinya sudah diamankan di Polsek Rambang Guna Pemeriksaan perkaranya dan pengembangan kasusnya. Bersama tersangka, turut diamankan Barang Bukti berupa 1 (satu) Buah Senapan Angin merk Amazon dan 1 (Satu) Buah Baju warna Putih kuning milik korban," jelas Kapolsek Rambang.
Penulis : Nopi
COMMENTS