ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Unit Reskrim Polsek Pujud Polres Rokan Hilir ringkus seorang pelaku kekerasan dalam ramah tanga (KDRT),...
ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Unit Reskrim Polsek Pujud Polres Rokan Hilir ringkus seorang pelaku kekerasan dalam ramah tanga (KDRT), diringkus Unit Reskrim Polsek Pujud Polres Rohil, Minggu (20/12/2020) sekira pukul 17:00 WIB, di Mahato KM 01 Desa Sei-Meranti Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Pelaku diketahui, inisial ES alias Putra (30). Pelaku ES diringkus atas laporan istrinya, yang mengaku telah dianiaya oleh suaminya sendiri (ES, red).
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat dikonfirmasi, Selasa (22/12/20) membenarkan penangkapan terhadap tersangka kasus tindak pidana KDRT tersebut.
Dijelaskannya, kejadian bermula, pada Sabtu 19 Desember 2020 Sekira Pukul 19:00 WIB, pelaku ES minta belikan rokok, lalu isterinya jawab "endak punya duit, marilah duitnya", mendengar jawaban istrinya, pelaku ES langsung menghardik "memang perempuan anjingnya kau", sambil menganiaya dengan mendorong pintu besi hingga mengenai paha sebelah kanan isterinya.
Selanjutnya, korban pun membelikan tersangka 1 bungkus rokok, dan setelah Itu korbanpun pergi kerumah mertuanya, tersangka berkata ”memang mau kubunuhnya kalian semua ini, mau kubakar rumah ini," selanjutnya tersangka membakar seluruh baju korban.
Kemudian, pada Minggu 20 Desember 2020 sekira pukul 07.00 WIB. Tersangka pulang kerumah, sarapan pagi dan kemudian tersangka baring - baring main HP. Selanjutnya, korban berkata “Bang kerja la masak mau seperti ini aja", tersangka berkata" kalau disini tidak ada kerja kita ke Medan saja, di Medan ada kerjaan" Selanjutnya korban berkata "mau pindah kemanapun kalau tidak berubah kelakuan Abang itu asik menyabu aja ya tetap la seperti ini".
Dan tersangka berkata, "kalau kau mau pergi, pergi aja sendiri anak biar sama ku" tersangka menggendong anak pertama mereka yang bernama Al-Fatih, Pada saat itu korban ingin mengambil anaknya akan tetapi tangan kiri korban di pelintir tersangka dengan tangannya, kemudian tersangka Selanjutnya menyiku dagu sebelah kiri korban dan tersangka juga melintir tangan kanan korban. Selanjutnya korbanpun pergi kerumah mertuanya dan mertuanya menyuruh melaporkan tentang dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Tersebut Ke Polsek Pujud.
Kemudian, korban (istri pelaku, red) melaporkan kejadian yang dialaminya, ke Polsek Pujud, Polres Rokan Hilir.
Menindaklanjuti laporan tersebut, selanjutnya tim opsnal Unit Reskrim bergerak cepat, dan berhasil mengamankan tersangka ES di Mahato KM 01 Desa Sei-Meranti Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), pada Minggu (20/12/20) sekira pukul 17.00 Wib.
"Tersangka berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Pujud, Selanjutnya tersangka dimasukkan ke Rutan Polsek Pujud untuk dilakukan pemeriksaan guna proses dan penyidikan lebih lanjut," jelas AKP Juliandi SH.
"Tes Urine Tersangka Metaphetamine positif, Amphetamine negatif dan kepada tersangka dituduhkan Pasal yang dipersangkakan Pasal 351 KUHPidana," Imbuh AKP Juliandi SH.
Penulis : Zurfami
COMMENTS