MUSI BANYUASIN (SUMATERA SELATAN), KOMPASPOS.COM - Unit Reskrim Polsek Sekayu Resor Muba berhasil menangkap satu orang pelaku penggelapan H...
MUSI BANYUASIN (SUMATERA SELATAN), KOMPASPOS.COM - Unit Reskrim Polsek Sekayu Resor Muba berhasil menangkap satu orang pelaku penggelapan HP, Kamis Siang (30/11/20).
Pelaku diketahui berinisial YS (lk 18), warga kelurahan Balai Agung, kecamatan Sekayu, kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Pelaku ditangkap terkait kasus penggelapan (satu) buah handphone merk ASUS ZEN PHONE MAX PRO 2 milik YUSUF (29) warga Desa Soak Batok Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir, dengan modus pinjam Handphone untuk bermain game.
Penangkapan terhadap pelaku YS ini, atas laporan dari korbannya, pada hari Kamis pagi, (30/11/20). Kemudian tim unit Reskrim langsung menindaklanjuti, dan berhasil menangkap pelaku YS pada hari yang sama (siang).
Kronologis kejadiannya, menurut keterangan korban Yusuf, pelaku saat itu datang menemuinya di ruko tempat korban tinggal. Lalu, pelaku meminjam handphone korban dengan alasan bermain game. Selang beberapa menit korban tertidur, dan disaat itu juga pelaku membawa lari HP korban.
Namun naas, saat pelaku membuka pintu korban terbangun dan menanyakan HP nya. Sambil berusaha lari, pelaku mengatakan bahwa HP nya dibawah bantal. Saat dilihat HP nya tak ada korban langsung mengejar sambil tarik menarik diatas sepeda motornya ketika hendak melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut, Korban mengalami kerugian Rp. 3.950.000 (Tiga Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Penangkapan terhadap pelaku YS, ditangkap pada siang harinya, setelah korban memancing pelaku untuk membeli handphone tersebut, setelah mengetahui keberadaan pelaku. Polisi polsek Sekayu langsung bergerak menangkapnya di depan Puskesmas Desa Lumpatan kecamatan Sekayu bersama barang buktinya.
Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Erlin Tangjaya, SH melalui Kapolsek Sekayu, Iptu Ade Nurdin, SH saat dikonfirmasi awak media kompaspos.com, Selasa (1/12/20) membenarkan kejadian penangkapan terhadap satu orang pelaku penggelapan inisial YS tersebut.
"Akibat Pencurian dengan pemberatan dan atau penggelapan yang dilakukan pelaku, ia dikenakan primer pasal 363 ayat (1) ke- 3 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana," jelas Kapolsek.
Penulis : Amran
COMMENTS