PELALAWAN (RIAU), KOMPASPOS.COM - Menjelang pergantian tahun menuju ke 2021, Polres Pelalawan melalui jajarannya Polsek Ukui melakukan pene...
PELALAWAN (RIAU), KOMPASPOS.COM - Menjelang pergantian tahun menuju ke 2021, Polres Pelalawan melalui jajarannya Polsek Ukui melakukan penertiban disiplin Protokol kesehatan terhadap masyarakat kecamatan ukui, yang dilaksanakan oleh Kepala Sentra Kepolisian Sektor Ukui Bripka D.H Sihaloho bersama 2 personil lainnya, Kamis (31/12/2020).
Kapolsek Ukui, AKP Rifendi S.Sos, M.Si saat dikonfirmasi awak media kompaspos.com, mengatakan, menjelang pergantian tahun biasanya masyarakat cenderung akan turut merayakan, terkhusus muda-mudi, untuk itu kami dari kepolisian mengimbau kepada para orangtua agar memberikan nasehat kepada anaknya agar tidak keluar rumah, cukup rayakan bersama keluarga saja dirumah.
"Sesuai dengan pergubri no 55 th 2020 dan perbup pelalawan no 63 th 2020, bahwa ada beberapa sanksi yang dapat diberlakukan kepada pelanggar protokol kesehatan covid-19, seperti sanksi teguran lisan/tertulis, sanksi kerja sosial, maupun sanksi administratif baik denda maupun izin usaha yang dicabut. Untuk itu mari sama sama kita patuhi aturan tersebut," ujarnya.
Ia menambahkan, bahwa pihaknya (Polsek Ukui, red) akan lakukan tindakan tegas berupa pembubaran kerumanan bila nantinya ada perayaan tahun baru yang berlebihan, karena sudah jelas itu tidak diizinkan dan melanggar protokol kesehatan.
"Adapun operasi yustisi pagi ini kami laksanakan di seputaran kelurahan ukui, seperti pertokoan, kedai dan pasar seperti biasa, yakni melakukan teguran lisan, edukatif ditambah dengan memberikan imbauan agar menyampaikan pesan kepada sanak saudaranya di rumah, bahwa untuk nanti malam tidak perlu merayakan pergantian tahun baru secara berlebihan, hura-hura, balapan, apalagi berkerumun," jelasnya.
"Kita mohon adanya kesadaran masyarakat, karena ini juga demi kepentingan bersama agar penyebaran virus Covid-19 bisa dicegah," imbuhnya.
Penulis : Anto
COMMENTS