ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Sedang lakukan transaksi sabu di rumahnya, Seorang buruh Hendra alias Bandot (32), Warga Jalan Lancang ...
ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Sedang lakukan transaksi sabu di rumahnya, Seorang buruh Hendra alias Bandot (32), Warga Jalan Lancang Kuning Gang Mukti Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, berhasil diciduk Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil, Pada Jumat (18/12/2020) sekira pukul 16.00 WIB.
Hendra alias Bandot tak dapat berkutik saat diciduk, pasalnya 8 bungkus plastik bening yang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu didapati berada didalam dompetnya yang berwarna coklat itu, berhasil ditemukan petugas ketika digeledah di rumahnya tersebut.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil, AKP Juliandi SH saat dikonfirmasi, pada Minggu (20/12/2020) pagi, membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka pengedar Narkotika jenis sabu ini.
"Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika jenis sabu yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bagan Sinembah," jelas AKP Juliandi SH.
Kronologis penangkapannya, lanjut AKP Juliandi SH. Pada Jumat 18 Desember 2020, sekira pukul 15.30 WIB, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah IPDA K. Saragih dan rekannya BRIPKA Dedy Candra mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah terlapor sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, selanjutnya Tim Opsnal melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Bagan Sinembah AKP Indra Lukman Prabowo SH SIK.
Selanjutnya, Kapolsek Bagan Sinembah memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut. Tim Opsnal langsung pergi ke TKP, di TKP melihat 2 orang laki-laki sedang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu, selanjutnya Tim Opsnal mencoba mengamankan ke dua orang tersebut, akan tetapi salah seorang melarikan diri dan seorang lagi dapat diamankan, ia mengaku bernama Hendra alias Bandot. Kemudian Tim Opsnal membawa tersangka berikut barang bukti yang didapat kekantor Polsek Bagan Sinembah guna Proses lebih lanjut.
Ditambahkan AKP Juliandi SH, adapun Barang Bukti 1 unit Handphone merk samsung lipat warna hitam, 8 Bungkus plastik bening yang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik bening kosong, 1 buah dompet warna coklat dan hasil tes urine Tersangka Metaphetamine positif, Amphetamine negatif.
"Yang bersangkutan dipersangkakan Pasal 114 Jo Pasal 112 undang- undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya.
Penulis : Zurfami
COMMENTS