PELALAWAN (RIAU), KOMPASPOS.COM - Jajaran Polres Pelalawan melalui kepolisian sektor ukui gencar melaksanakan Operasi Yustisi di wilayahnya...
PELALAWAN (RIAU), KOMPASPOS.COM - Jajaran Polres Pelalawan melalui kepolisian sektor ukui gencar melaksanakan Operasi Yustisi di wilayahnya, hal ini dilakukan demi terciptanya masyarakat ukui yang patuh terhadap protokol kesehatan.
Adapun yang menjadi sasaran kegiatan kali ini, Sabtu (19/12/20), yakni pasar tradisional Ukui yang banyak di kunjungi masyarakat. kegiatan dipimpin oleh Kepala Sentra Kepolisian Sektor Ikui (Ka SPK) Bripka D.H Sihaloho dengan didampingi 2 personil Polsek Ukui.
Kapolsek Ukui, AKP Rifendi S.Sos.,M.Si saat dikonfirmasi awak media kompaspos.com, mengatakan, operasi yustisi ini dilaksanakan pada beberapa titik kerumunan masa seperti pusat perbelanjaan, pasar tradisional maupun warung atau kedai.
"Dalam kesempatan itu, kami (Polsek Ukui, red) mensosialisasikan Pergubri No 55 tahun 2020, dan Perbup Pelalawan No 63 tahun 2020, tentang penegakan hukum dan pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan," jelasnya.
Kapolsek juga menegaskan, bagi pelanggar protokol kesehatan, ada sanksi tertulis, teguran lisan hingga sanksi administrasi serta sanksi sosial .
Untuk itu, Kapolsek Mengimbau kepada seluruh masyarakat Ukui, agar benar-benar mempedomani peraturan tersebut. "Tentu tujuannya untuk mencegah sekaligus memutus penularan covid-19 di kecamatan ukui," ungkapnya.
Dikatakannya, dari operasi tersebut, petugas menemukan beberapa pelanggaran masyarakat yang tidak patuh protokol kesehatan seperti tidak mengenakan masker, tidak menjaga jarak, dan Petugas telah memberikan sanksi berupa teguran lisan.
"Harapanya, dengan pemberian sanksi tersebut, masyarakat ukui dapat lebih peka dan menyadari bahwa covid-19 itu nyata adanya," pungkasnya.
"Ayo jangan kendor, dengan bersama sama kita patuh protokol kesehatan, berarti kita telah mengurangi resiko penularan virus di kecamatan Ukui," tutupnya.
Penulis : Anto
COMMENTS