Amril Mukminin PEKANBARU (RIAU), KOMPASPOS.COM - Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru diduga mengurangi hukuman terdakwa kasus suap tindak pida...
PEKANBARU (RIAU), KOMPASPOS.COM - Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru diduga mengurangi hukuman terdakwa kasus suap tindak pidana korupsi (Tipikor), Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin.
Tersangka dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta Rupiah, pada Jumat (22/01/2021).
Atas putusan itu, LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, Provinsi Riau gerah dan angkat bicara.
Ketua LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, Provinsi Riau, Juliandi SH kepada awak media Kompaspos.com, Minggu (24/01/21) berharap agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Kami mengharapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," ujarnya.
Menurut Juliandi, pengurangan hukuman di tingkat banding terhadap tersangka benar-benar mencoreng rasa keadilan di tengah publik masyarakat umum.
Ditambahkannya, putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru kepada Amril Mukminin jauh lebih rendah dibandingkan putusan terhadap mantan Kepala Cabang Bank Riau Kepri Pangkalan Kerinci-Pelalawan (Faisal Syamsuri-red) atas kasus tipikor sebesar Rp. 1 milliar 163 juta Rupiah.
"Mantan kepala cabang Bank Riau Kepri Pangkalan Kerinci-Pelalawan itu dijatuhi hukuman (vonis) 7 tahun penjara dan subsider Rp 300 juta karena terbukti merugikan negara sebesar Rp1,3 miliar Rupiah. Amril Mukminin berstatus sebagai mantan wakil rakyat anggota DPRD dan juga sebagai Bupati di negeri junjungan Kabupaten Bengkalis, terbukti bersalah menerima suap Rp 5 miliar lebih, hanya diganjar dengan hukuman 4 tahun penjara, aneh kan?," tanya Juliandi SH dengan nada kesal.
Juliandi menyatakan, vonis terhadap Bupati nonaktif Amril Mukminin tersebut sangat tidak berkeadilan jika dibandingkan dengan vonis-vonis terhadap beberapa aktivis dan Wartawan/Jurnalistik anti korupsi yang dikriminalisasi selama ini.
Diketahui sebelumnya, Senin (09/11/2020), mantan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin terdakwa kasus suap dana proyek pekerjaan peningkatan jalan Duri-Sei Pakning yang dibangun secara multi years atau tahun jamak pada tahun 2017-2019 dengan biaya anggaran senilai Rp 498.645.596,000 atau Rp 498,6 miliar lebih, divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru. Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta hakim menghukum terdakwa enam tahun penjara.
"Berdasarkan keterangan dan bukti selama persidangan, terdakwa Amril Mukminin terbukti melakukan korupsi dan memvonis terdakwa dengan 6 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Lilin Herlina, Senin (09/11/2020).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Dalam dakwaan, Amril terbukti menerima uang suap dalam proyek jalan Duri-Sei Pakning, Bengkalis dari PT Citra Gading Asritama (PT. CGA) senilai Rp. 5,2 miliar. Majelis hakim pun menilai, terdakwa sebagai panutan malah tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp. 500 juta atau bisa diganti kurungan 6 bulan penjara. Bukan itu saja, majelis hakim juga mencabut hak politik Amril Mukminin sebagai politisi Golkar selama tiga tahun.
Uang suap juga disebut mengalir ke rekening istri Amril Mukminin yakni Kasmarni yang saat itu menjabat Camat Mandau Kabupaten Bengkalis.
Didalam persidangan, Kasmarni selaku isteri Bupati Amril Mukminin, batal memberikan keterangan dikarenakan memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa (suami-isteri).
Untuk diketahui, Kasmarni saat ini merupakan Bupati Bengkalis terpilih pada Pilkada serentak tanggal 09 Desember 2020 lalu.
Publick aktivis bertanya, bagaimana antirasuah atau KPK menyikapi putusan hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang mengurangi hukuman Amril Mukminin dari tuntutan 6 tahun menjadi 4 tahun penjara ???
Bagaimana status dugaan gratifikasi berupa nominal uang yang mengalir ke rekening Kasmarni (istri terdakwa Amril Mukminin), sebagaimana termuat dalam dakwaan JPU KPK, Nomor 42/TUT.01.04/24/06/2020 tanggal 17 Juni 2020 dan keterangan lainnya dalam berkas perkara, No. BP/41/ DIK.02.00/23/05/2020.
Penulis : Anar
COMMENTS