ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Aniaya istri hingga mengalami luka memar dan lebam, pelaku bernama Hamdani Sinurat alias Dani 25 Tahun ...
ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Aniaya istri hingga mengalami luka memar dan lebam, pelaku bernama Hamdani Sinurat alias Dani 25 Tahun ditangkap Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil di rumahnya yang berlolasi di Jalan BTN RT. 003 RW. 002 Kepenghuluan Bagan Manunggal Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil, pada Senin 25 Januari 2021, sekira pukul .20.00 WIB.
Hamdani Sinurat alias Dani ditangkap petugas atas dasar laporan isterinya sendiri bernama Fadhilah (22 tahun), yang tidak terima karena telah dianiaya Hamdani Sinurat alias Dani dengan laporan Polisi Nomor LP/11/I/2021/RIAU/RES ROHIL/SEKTOR BAGAN SINEMBAH Tanggal 25 Januari 2021.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan dugaan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga di wilkum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bagan Sinembah tersebut.
Dijelaskannya, pada Senin 25 Januari 2021, sekira pukul 07.00 Wib telah terjadi tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dimana Pelapor (istri) membangunkan Terlapor (suami) dan permisi untuk mengisi minyak bensin sepeda motornya, setelah selesai dan sampai dirumah, pelapor melihat ikan yang mau dijual sudah dimakan kucing, kemudian pelapor marah membangunkan Terlapor mengatakan, "kenapa ikan dimakan kucing" dengan nada marah, kemudian pelapor mengajak terlapor untuk berjualan keliling dan terlapor tidak mau selanjutnya pelapor langsung keluar mengambil keranjang dan karet ban diteras depan rumah.
Kemudian tiba-tiba datang Terlapor langsung mengambil karet ban dari tangan pelapor kemudian Terlapor langsung menarik karet ban dan langsung menembakkan kearah punggung pelapor sebanyak 1 kali selanjutnya terlapor menarik karet ban lagi dan menembakkan kearah bagian wajah pelapor sebanyak 1 kali sehingga pelapor mengalami luka memar dan luka lebam.
Selanjutnya pelapor berlari sambil menangis menuju rumah saksi bernama Lina yang tidak jauh dari rumah terlapor, setelah sampai pelapor meminta tolong kepada saksi untuk diantarkan ke rumah orangtua pelapor, setelah sampai dirumah orang tuanya pelapor selanjutnya saksi Lina langsung pulang kemudian pelapor memberitahukan kejadian KDRT kepada orang tua pelapor selanjutnya pelapor bersama orang tuanya pergi ke kantor Polsek Bagan Sinembah guna melaporkan kejadian KDRT tersebut.
Kemudian, Pada hari Senin tanggal 25 Januari 2021, sekira pukul .20.00 wib Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah menerima laporan tentang keberadaan Terlapor sedang berada didalam rumah Terlapor yang berada di Jalan BTN RT.003/RW.002 Kepenghuluan Bagan Manunggal Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil, selanjutnya Tim Opsnal melaporkan kepada Kapolsek Bagan Sinembah dan Kapolsek Bagan Sinembah memerintahkan Timm opsnal untuk cek TKP.
Selanjutnya, Tim Opsnal menuju TKP dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penangkapan, dan setelah sampai Tim opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap Terlapor didalam rumah Terlapor.
"Kemudian Tim opsnal membawa Terlapor berikut barang bukti berupa 1 utas tali karet ban ke kantor Polsek Bagan Sinembah, guna pengusutan lebih lanjut," jelasnya.
Penulis : Zurfami
COMMENTS