SIAK (RIAU), KOMPASPOS.COM - Terkait dugaan Mark Up dan Fiktifkan Anggaran Dana Desa DD, serta Anggaran APBN tahun 2020, Ketua Lembaga Ceg...
SIAK (RIAU), KOMPASPOS.COM - Terkait dugaan Mark Up dan Fiktifkan Anggaran Dana Desa DD, serta Anggaran APBN tahun 2020, Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Kabupaten Siak resmi melaporkan Penghulu Kampung Mesjid ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, Selasa (19/01/21).
Ketua LCKI, Syahnurdin didampingi Wakil Ketua LCKI Siak, Rofa'i kepada awak media kompaspos.com mengatakan, bahwa hari ini (Selasa, red) LCKI resmi melaporkan Penghulu Kampung Teluk Mesjid.
"Kita ajukan laporan tertulis ke Kejaksaan Negeri Siak, terkait kuat dugaan indikasi korupsi di Kampung Teluk Mesjid yang dipimpin oleh Penghulu Kampung, Ferli Sunarya," ujarnya.
Menurutnya, pihaknya (LCKI, red) menduga kuat ada indikasi korupsi yang bersumber dari ADD dan APBN Tahun 2020, yang diduga fiktif.
Lanju Syahnurdin, sesuai fakta di lapangan, pihaknya menemukan ada dugaan indikasi korupsi berasal dari Dana fiktif belanja modal peralatan rambu-rambu patok tanah, papan Informasi, Bil Board, Papan Nama dan tanah Kas kampung.
Selain itu, sambungnya, pengadaan alat-alat tim tanggap bencana kampung pembelian Senter, seragam tagana, pembelian sepatu Boad, masker, pembelian selang pemadam, pembelian HT servis mesin terkait pengadaan penanggulangan penyebaran Covid-19, cairan pemutih pakaian cairan Carbol atau sejenisnya cairan pembersih So Klin.
Dikatakannya, dari sejumlah item tadi, banyak yang tidak dilaksanakan, seperti pengadaan sepatu Boad Helm APD, nasi kotak dan Sneck, tempat cuci tangan, pakaian APD, pengadaan alat semprot/Spayir Otomatis. Selai itu, diduga anggaran yang tidak dilaksanakan terkait peringatan hari nasional dan peringatan hari besar islam.
Lebih lanjut Syahnurdin menjelaskan, anggaran yang tidak dilaksanakan seperti, Honorer petugas Aset Kampung, Belanja Makan minum tamu kantor, pengadaan peralatan kantor. pengadaan Rak Buku Perpustakaan, dan Honor petugas dan Perpustakaan Tim PKK.
"Terkait dugaan Anggaran Mark Up dan Fiktif semasa Kepemimpinan Penghulu Kampung Teluk Mesjid Ferli Sunarya, kuat dugaan sudah melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi, Pasal 604 RKUHP pasal 2 UU Tipikor, dan Sumber dana yang ditemukan berasal dari Anggaran ADD Dan Anggaran (APBN) tahun 2020 yang mengakibatkan kerugian Negara Mencapai Rp185.969.000," terang Syahnurdin.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua LCKI Siak, Rofa'i. "Saya selaku wakil ketua LCKI Kabupaten Siak geram mendengar jawaban yang diberikan oleh yang diduga Korupsi Mark Up DD tahun 2020 yaitu penghulu kampung teluk mesjid Ferli Sunarya dalam pesan Whatsapnya tanggal (14/1/2021) dalam balasannya kepada Ketua LCKI Syahnurdin yang mengatakan "jika ini tidak benar, saya akan tuntut balik" sebut Penghulu Ferli Sunarya dalam balasan pesan Whatsapnya itu, ini jelas melawan hukum" tegas Rofa'i.
Sementara itu, penghulu kampung teluk Mesjid, Ferli Sunarya saat dikonfirmasi wartawan melalui telpon selulernya, Selasa (19/1/2021) terkait adanya dugaan temuan Mark Up Dana Desa(DD) 2020 di kampungnya itu mengatakan, bahwa pemberitaan itu tidak benar.
"Tidak benar itu, barang sudah kita beli semua, dan kawan-kawan terkesan terlalu terburu-buru membuat berita tanpa di cek ke lapangan, menerima dari sepihak saja, dan langsung dibuat beritanya. Itu yang buat saya kesal," ujarnya
Dikatakan Ferli Sunarya, bahwa barang ada semua, dan nanti dikirim semua foto-foto barang di kantor, itu bukan barang di toko, artinya barang sudah dibeli dan bukan minjam.
Ketika disinggung mengenai terkait Dugaan Mark Up Anggaran Dana Desa Tahun 2021, Ferli menegaskan, bahwa tidak ada yang Mark Up, semuanya terlaksana dengan baik.
Dan ketika disinggung lagi, terkait informasi barang-barang di kantor itu merupakan barang yang baru dibeli, Ferli Sunarya kembali dengan tegas membantah.
"Tidak benar itu, dari bulan 11 (November) sudah kita beli itu, bahkan pada bulan 10 (Oktober) ada juga yang sudah dibeli, foto semua barangnya ada," tegasnya.
Penulis : Wardani
COMMENTS