PELALAWAN (RIAU), KOMPASPOS.COM - Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pen...
PELALAWAN (RIAU), KOMPASPOS.COM - Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan.
Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
Dengan adanya program tersebut, Lurah Rawang Empat, Kecamatan Bandar Petalangan, Ramli, MPd, mengajak dan mengimbau masyarakat untuk sesegera mungkin mendaftar pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Kepada media Kompaspos.com, Jumat (15/1/2021), Lurah Rawang Empat, mengimbau kepada seluruh warga Kelurahan atau warga yang tinggal di luar kelurahan dan punya tanah di Kelurahan Rawang Empat agar mendaftarkan tanahnya ke kelurahan supaya dilakukan pendataan dan pengukuran, dengan membawa KTP dan KK masing-masing pemilik tanah.
"Program PTSL 2021 oleh BPN Kabupaten Pelalawan, Riau. Dimana seluruh bidang Tanah di Kelurahan Rawang Empat akan diukur dan diterbitkan sertipikat Hak Milik (SHM), untuk penerbitan sertipikat ini masyarakat dibebaskan biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)," jelasnya.
Menurutnya, biasanya untuk membuat sebuah sertipikat diluar program PTSL ini, kita harus mengeluarkan biaya besar lebih kurang 6 sampai 7 jutaan.
"Kini dengan adanya program PTSL ini masyarakat hanya mengeluarkan biaya admistrasi Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) persertipikat," terangnya.
Dijelaskannya, uang senilai Rp. 200.000 ini digunakan untuk membeli materai, transportasi tim pengukuran. Sesuai dengan SKB 3 menteri untuk zona 4 Riau.
"Seluruh warga yang punya tanah di kelurahan dan desa di Kecamatan Bandar Petalangan, dimulai bulan Januari 2021 sampai selsai, Pendaftaran sudah dimulai bulan Januari 2021, dan tim ukur BPN sedang bekerja di lapangan, sampai semua bidang Tanah di Kelurahan terukur semua," pungkasnya.
Ditambahkannya, program PTSL juga menyentuh desa yang ada di Wilayah Bandar Petalangan total untuk kecamatan Bandar Petalangan kisaran 8.000 persil.
"Dengan imbauan ini, diharapkan masyarakat agar sesegera mungkin mendaftarkan legalitas kepemilikan tanahnya, karena program ini sangat baik bagi kita semua," Imbuh Lurah Rawang Empat, Ramli.MPd.
Penulis : Dian




.jpeg)





COMMENTS