LABUHANBATU (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - Team 1 Opsnal Polsek Panai Tengah berhasil mengamankan satu orang tersangka laki-laki pegedar...
LABUHANBATU (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - Team 1 Opsnal Polsek Panai Tengah berhasil mengamankan satu orang tersangka laki-laki pegedar narkoba jenis sabu atas nama Marihot Tampubolon Alias Marihot (Lk 35) pekerjaan mocok-mocok alamat Dusun Sei Bomban Kelurahan Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu ( 30/1/2021 )
Penangkapan bermula, adanya informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa ada masyarakat yang berinisial FJ yang tingal di Dusun Sei Sentang Desa Tanjung Sarang Elang Kecamatan Panai Hulu, yang diduga sedang memakai narkoba jenis sabu di dalam rumahnya
Kapolsek Panai Tengah, AKP Rusdi Koto SH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Panai Tengah IPDA Chaidir Suhartono bersama Katim 1 Opsnal Polsek Panai Tengah untuk mengecek kebenaran informasi tersebut
Selanjutnya Team 1 Opsnal Polsek Panai Tengah menuju TKP dan langsung melakukan pengrebekan dan menangkap FJ, namun pada saat FJ dilakukan pemeriksaan Team 1 Opsnal Polsek Panai Tengah tidak menemukan barang bukti, kemudian Team 1 Opsnal Polsek Panai Tengah melakukan interogasi kepada FJ dan kepada petugas FJ mengakui bahwa sabu yang ia dapatkan dari saudara Marihot yang tinggal di Negeri Lama Bomban Bidang Kecamatan Bilah Hilir
Mendapat informasi dari FJ Team bergerak pada hari Sabtu, ( 30/1/2021 ) ke TKP yang di pimpin langsung Kanit Reskrim IPDA Chaidir Suhartono
Selanjutnya Team melakukan Undercavor Buy dengan cara membeli sabu tersebut dari tersangka, tanpa membuang-buang kesempatan Team langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, ketika hendak ditangkap pelaku sempat membuang narkoba jenis sabu dari tangan kanannya, pelaku melompat dan melarikan diri ke parit bekoan yang dalamnya sekitar 3 meter dan Handphone pelaku dan Handphone petugas hilang kedalam parit bekoan tersebut dan pelaku berhasil diamankan
Kemudian Personil Polsek Panai Tengah melakukan penggeledahan dan ditemukan uang sebesar Rp. 38.000 (tiga puluh delapan ribu rupiah) dari kantong celana sebelah kanan pelaku
Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Panai Tengah menanyakan serta mengintrogasi pelaku dari mana ia mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu itu ia dapatkan
FJ mengakuinya bawah narkoba jenis sabu-sabu itu ia dapatkan dari saudara Irul yang tinggal di Kelurahan Negeri Lama, kemudian Pukul 02.00 Wib Tim Opsnal Polsek Panai Tengah menuju kerumah saudara Irul dan setibanya di rumah Irul ternyata Irul tidak ada dan rumah nya sudah kosong
Kapolsek Panai Tengah AKP Rusdi Koto SH saat dikonfirmasi awak media kompaspos.com, membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap satu orang tersangka pengedar Nakorba jenis sabu tersebut.
"Dari tersangka, kita amankan barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus plastik sabu tembus pandang, Uang sebesar Rp. 38.000 ( tiga puluh delapan ribu rupiah ), Ucap Kapolsek AKP Rusdi Koto SH
"Kemudian tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Panai Tengah, guna proses hukum lebih lanjut," tutupnya.
Penulis : Dodi Gultom
COMMENTS