LABUHANBATU (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - Personil Polsek Panai Tengah kembali berhasil menangkap 1 (satu) orang tersangka penguna Nark...
LABUHANBATU (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - Personil Polsek Panai Tengah kembali berhasil menangkap 1 (satu) orang tersangka penguna Narkoba jenis Sabu, di rumahnya di Gang Rambutan Jalan Laksana Pasar dua Kelurahan Labuhanbatu Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (29/1/2021) Pukul 15.30 Wib.
Pelaku diketahui bernama Ramadhan alias Madan (lk 24) yang kesehariannya bekerja mocok-mocok.
Penangkapan bermula, adanya informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di salah satu rumah yang terletak di Gang Rambutan Kelurahan Labuhanbatu, ada dua orang laki-laki sering mengunakan narkoba jenis sabu
Selanjutnya, Kapolsek Panai Tengah, AKP Rusdi Koto SH memerintahkan Waka Polsek Panai Tengah Iptu Alwi Umri Nasution Bersama Katim Opsnal Aiptu M.E Hasibuan dan Aipda Togi Sinurat, Bripka Azmi Siregar dan juga Briptu Ari Wijaya untuk pengecek kebenaran informasi yang didapat dari masyarakat tersebut
Selanjutnya, Personil Polsek Panai Tengah langsung menuju TKP serta langsung melakukan pengrebekan, dan pada saat pengrebekan didalam dirumah tersebut didapat dua orang laki-laki sedang duduk didalam rumah tersebut
Mengetahui kedatangan Personil Polsek Panai Tengah, dua laki-laki tersebut langsung melarikan diri, dengan sigap personil Polsek Panai Tengah langsung melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka dan berhasil mengamankan satu tersangka atas nama Ramadhan Alias Madan
Kemudian Personil Polsek Panai Tengah melakukan penggeledahan di dalam rumahnya, dan ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik klip kecil tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu.
Saat Personil Polsek Panai Tengah mengintrogasi tersangka, tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut ia dapatkan dari Hamdani Alias Dono yang bertempat tinggal di Desa Telah Suka.
Kapolsek Panai Tengah AKP Rusdi Koto SH saat dikonfirmasi awak media kompaspos.com, Sabtu (30/1/2021) membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap satu orang tersangka pengedar Nakorba jenis sabu tersebut.
"Dari tersangka, kita amankan barang bukti berupa, 1 (satu) buah kepala kotak rokok gudang garam yang berisikan 4(empat) klip kecil tembus pandang yang berisikan Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kotak rokok yang berisikan 2 (dua) buah kaca pirek, 2(dua) buah penutup jarum suntik, 2(dua) buah skop yang terbuat dari pipet minuman, 1 (satu) buah pisau silet, 3 (tiga) buah plastik klip kecil tembus pandang kosong, 1(satu) buah mancis warna biru tua, dan 1(satu) buah mancis yang ada jarumnya warna hijau toska," jelas Kapolsek.
Kapolsek Panai Tengah AKP Rusdi Koto, SH menegaskan, tidak tempat untuk pengguna dan pengedar narkoba di daerah Panai Tengah dan Panai Hulu
"Kemudian tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Panai Tengah, guna proses hukum lebih lanjut," tutupnya.
Penulis : Dodi Gultom
COMMENTS