LABUHANBATU SELATAN (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - Tekab Reskrim Kotapinang berhasil menangkap 1 (satu) orang tersangka atas nama Agus S...
LABUHANBATU SELATAN (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - Tekab Reskrim Kotapinang berhasil menangkap 1 (satu) orang tersangka atas nama Agus Salim Hasibuan Alias Agus (Lk 40) Wiraswasta, Alamat Jalan HM Yamin Kelurahan Kotapinang Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan diduga sedang mengkonsumsi Narkoba Jenis sabu-sabu di Hotel Istana, Kamar No 205 Jalan Simaninggir Kelurahan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Minggu (17/1/2021) sekitar pukul 00.30 Wib
Penangkapan bermula, adanya informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa ada seorang laki-laki sedang membawa Narkotika jenis sabu di Hotel Istana kamar nomor 205.
Kemudian Tekab Reskrim Polsekta Kota Pinang langsung menuju ke TKP dan melakukan penggerebekan di kamar 205 dan ditemukan seorang laki-laki yang berada dikamar mandi hotel sedang memegang sebuah botol air mineral yang sudah dirakit menjadi sebuah bong kemudian pelaku membuang kaca pirek di dalam kloset kamar mandi.
Selanjutnya, Tekab Reskrim Kotapinang langsung mengamankan barang bukti tersebut dari kloset kamar mandi.
Kemudian Unit Tekab Reskrim Kotapinang menggali keterangan dari tersangka darimana dibeli Narkotika jenis sabu dan tersangka menyebut dari seorang laki- laki yang bernama Buter, beralamat di Kampung Banjar II Kelurahan Kota Pinang, selanjutnya Tim Tekab meluncur ke tempat yang dimaksud namun tersangka tidak berada di tempat.
Kapolsek Kotapinang, AKP. Bambang Gunanti Hutabarat SH.MH membenarkan penangkapan satu tersangka atas nama Agus Salim Hasibuan Alis Agus dan dia adalah oknum Ketua KOTI PP Labuhanbatu Selatan.
Dijelaskannya, dari tersangka turut diamankan barang bukti berupa, 1 (satu) Buah kaca pirex yg didalamnya berisikan sabu,1 (satu) buah mancis berwarna kuning, 1 (satu) buah pipet yg dibentuk menjadi scop, 1 (satu) buah botol mineral yang bertuliskan AQUA dan sudah dimodifikasi menjadi alat Hisab sabu (Bong), 1 (satu) buah plastik kecil transparan diduga bekas sabu, dan 5 (lima) buah pipet yang masih utuh.
"Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Mapolsek Kotapinang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Penulis : Dodi Gultom
COMMENTS