PELALAWAN (RIAU), KOMPASPOS.COM - Jajaran Polres Pelalawan melalui kepolisian sektor ukui gencar melaksanakan Operasi Yustisi di wilayahnya...
PELALAWAN (RIAU), KOMPASPOS.COM - Jajaran Polres Pelalawan melalui kepolisian sektor ukui gencar melaksanakan Operasi Yustisi di wilayahnya, hal ini dilakukan demi terciptanya masyarakat ukui yang patuh terhadap protokol kesehatan.
Adapun yang menjadi sasaran kegiatan kali ini adalah tempat-tempat seperti perniagaan, toko dan kedai/warung kopi yang sering di kunjungi masayarakat
Melalui kanit Binmas Aipda Dede Ismanto pimpin jalanya operasi yustisi didampingi 2 personil Polsek Ukui, Senin (18/01/2021).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Ukui AKP Rifendi S.Sos.,M.Si saat di konfirmasi oleh awak media kompaspos.com, Senin (18/01/21).
"Ya benar, operasi yustisi ini dilaksanakan pada beberapa titik kerumunan massa seperti pusat perbelanjaan, pasar tradisional maupun warung atau kedai, dalam kesempatan itu, kami juga sosialisasikan Pergubri No 55 th 2020, dan Perbup Pelalawan No 63 th 2020 yakni tentang penegakan hukum dan pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan," pungkasnya.
Kapolsek menegaskan, bagi pelanggar protokol kesehatan, ada sanksi tertulis, teguran lisan hingga sanksi administrasi serta sanksi sosial.
"Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Ukui agar benar-benar mempedomani peraturan tersebut. Tentu tujuanya untuk mencegah sekaligus memutus penularan covid-19 di kecamatan ukui," ungkapnya.
Dari operasi tersebut petugas menemukan beberapa pelanggaran masyarakat yang tidak patuh protokol kesehatan seperti tidak mengenakan masker, tidak menjaga jarak. Petugas telah memberikan sanksi berupa teguran lisan.
"Harapanya dengan pemberian sanksi tersebut masyarakat ukui dapat lebih peka dan menyadari bahwa covid19 itu nyata adanya, sekali lagi ayo jangan kendor, dengan bersama sama kita patuh protokol kesehatan berarti kita telah mengurangi resiko penularan virus di kecamatan ukui," tutupnya.
Penulis : Dian
COMMENTS