MUSI BANYUASIN (SUMATERA SELATAN), KOMPASPOS.COM - Terkait Perusakkan Aset Kantor Koperasi Unit Desa (KUD) Sumber jaya Lestari (SJL), desa ...
MUSI BANYUASIN (SUMATERA SELATAN), KOMPASPOS.COM - Terkait Perusakkan Aset Kantor Koperasi Unit Desa (KUD) Sumber jaya Lestari (SJL), desa Mekar Jaya A3 Kecamatan Keluang Kabupaten Muba Berujung pada penahanan 2 orang oknum Warga Desa Mekar Jaya A3, Rabu (13/01/21). Adapun 2 warga yang ditahan tersebut, yakni Jumeri dan Sulaksono.
Konflik internal yang terjadi antara Oknum Anggota KUD dengan Pengurus KUD SJL tersebut Berawal dari dugaan Penyalahgunaan Dana Bantuan dari BPDPKS untuk Pembiayaan Replanting kebun kelapa Sawit Plasma Desa Mekar Jaya A3, sebesar Rp.19.675.000.000, dan dugaan Penyalahgunaan dana tabungan Anggota Sebesar Rp.21.835.000.000, oleh pengurus KUD SJL pada tahun 2017 yang Lalu.
Bak Bola panas, persoalan tersebut terus bergulir sampai saat ini. Tentunya, dugaan atau praduga, itu Sah sah saja, akan tetapi Sebaiknya praduga itu perlu dibuktikan dengan data data yang valid, sehingga bisa ditindaklanjuti oleh pihak pihak yang berwenang, untuk membuktikan kebenarannya.
Peristiwa Perusakan Kantor KUD SJL. Desa Mekar Jaya A3 tersebut terjadi pada Rabu (20/12/2017) yang lalu, Dimana Saat itu sejumlah massa mendatangi Kantor KUD SJL untuk Mengkroscek apa yang mereka duga terkait Dana Bantuan tersebut.
Namun karena suasana jadi memanas, Maka terjadilah perusakan Sejumlah Aset Milik KUD SJL desa Mekar Jaya A3 oleh beberapa Oknum. Bahkan Hampir terjadi penganiayaan terhadap Camat Keluang, Kundari oleh oknum dari massa tersebut pada waktu itu.
Ketua KUD SJL. Desa Mekar Jaya A3, Agus Ainur Rozikin saat dikonfirmasi awak media kompaspos.com, melalui via WhatsApp, Selasa (19/01/21), membenarkan tentang adanya perusakan aset KUD SJL oleh Kedua Oknum tersebut, dan pihaknya yelah melaporkan hal tersebut ke Mapolres Muba.
"Untuk masalah ini, Semua sudah saya serahkan kepada pihak yang berwajib. Sebab yang mereka Rusak itu Aset Milik orang Banyak (Lembaga)," ujar Agus.
"Saat ini kedua Pelaku sudah ditahan di Lapas Sekayu," imbuhnya.
Ditambahkannya, menurut Surat Laporan Polisi nomor : LP. B / 1576/ XII / 2017, kedua Tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHPidana atau pasal 406 ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana Pengrusakan.
Penulis : Amran
COMMENTS