LABUHANBATU (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - Reskrim Polsekta Kota Pinang akhirnya berhasil menangkap DPO pencurian kios Ar Razzaq Shop Bl...
LABUHANBATU (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - Reskrim Polsekta Kota Pinang akhirnya berhasil menangkap DPO pencurian kios Ar Razzaq Shop Blok A1 Nomor 06 Pajak Partisipasi Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Senin (1/2/2021).
Penangkapan tersangka Doni Dermawan Romaito Pane bermula dari informasi yang diberikan masyarakat tentang keberadaan tersangka Doni Dermawan Romaito Pane berada di sebuah Wartnet dijalan M Yamin Kelurahan Kota Pinang Kecamatan Kota Pinang Kabupaten
Mendapat informasi dari masyarakat tersebut Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang yang dipimpin langsung oleh Panit 1 Reskrim Iptu Gunawan Sinurat SH, MH langsung bergerak kelokasi tersebut dan berhasil menangkap tersangka Doni Dermawan Romaito Pane
Selanjutnya Personil Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang langsung mengintrogasi tersangka Doni dan diketahui tersangka Doni ini adalah Residivis dengan kasus tindak pidana percobaan pembunuhan pada awal tahun 2020 dan menjalani hukuman selama 7 bulan di Lapas Kota Pinang
Saat dikonfirmasi wartawan media kompaspos.com, Senin (01/02/21), Kapolsekta Kota Pinang AKP Bambang Gunanti Hutabarat SH, MH membenarkan bahwa satu orang DPO atas nama Doni Dermawan Romaito Pane berhasil kita tangkap dalam tindak pidana pencurian
Dijelaskannya, kejadiannya pada tanggal 13 November 2020 sekitar pukul 21.00 Wib, telah terjadi pencurian barang-barang dari dalam kios Ar Razzaq Shop milik korban atas nama Eka Ningsih Sibarani ( Pr 36 ) wiraswasta warga Lingkungan Kampung Jawa Kelurahan Kota Pinang Kecamatan Kota Pinang yang di lakukan oleh tersangka Doni Dermawan Romaito Pane alias Doni (Lk 16 ) mocok-mocok warga Jalan Kampung Banjar II Kelurahan Kota Pinang Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan bersama teman nya Aldi Fahrezi Hasibuan yang sudah tertangkap duluan
Kedua tersangka membongkar kios dengan cara membuka baut engsel pintu lipat kios Ar Razzaq Shop dengan menggunakan obeng dan setelah pintu lipat kios terlepas kemudian tersangka Doni Dermawan Romaito Pane masuk kedalam kios dan mengambil barang-barang dari dalam kios berupa Speaker, jam tangan, Power Bank, Kacamata anti radiasi dan parfum, atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp 3.000.000 ( tiga juta rupiah )
"Selanjut tersangka dan barang bukti kita amankan di Mapolsekta Kota Pinang untuk proses lebih lanjut," Tutup Kapolsekta Kota Pinang Bambang Gunanti Hutabarat SH, MH
Penulis : Dodi Gultom
COMMENTS