PEKANBARU (RIAU), KOMPASPOS.COM - Eliwati, seorang wanita ibu rumah tangga asal Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung, diduga berhasil m...
PEKANBARU (RIAU), KOMPASPOS.COM - Eliwati, seorang wanita ibu rumah tangga asal Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung, diduga berhasil mengelabui sejumlah pelaku usaha di Jalan Kartama dan HR. Soebrantas kurang lebih 600 juta, dengan dalih menjual sembako ke para korban korbannya.
Demikian disampaikan Robby Billy (Korban) kepada Wartawan kompaspos.com, Selasa (9/02/2021) .
"Hal ini sudah dilaporkan ke Polsek Bukit Raya dengan No Laporan Polisi : NOSTTPL/118/II/2021/PolrestaPku/SekBukitRaya tanggal 4 Februari 2021 dengan perkara penipuan dan penggelapan. Jumlah kerugian dialami mencapai 36 juta Rupiah, dengan TKP di jalan Pahlawan Kerja No. 121 Maharatu Marpoyan Damai," ujarnya.
Robby menceritakan diawal ditahun 2021 tersangka menawari korban membeli minyak Bimoli dengan harga yang cukup murah dan terjangkau, tergiur dengan harga murah dirinya pun tertarik membeli sejumlah Minyak makan dari Eliwati.
Dikatakannya, Pembayaran pertama sampai kedua berjalan mulus tanpa kendala, hingga pembayaran ketiga Eliwati meminta Dp uang terlebih dahulu, barang pun sampai tidak ada masalah, sampai akhirnya pembayaran kelima dan ke enam Eliwati meminta uang cash dengan alasan saingan cukup banyak kata Eliwati.
"Akhirnya karna sudah mempercayai Eliwati, saya menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp. 36.000.000,- untuk pembelian 500 kotak Minyak makan Bimoli. Tetapi setelah diserahkan uang cash Eliwati tidak menunjukkan niat baiknya serta barang tidak kunjung sampai ke toko," keluhnya.
Lanjutnya, suatu hari dirinya mengetahui dari tetangga bahwasanya Eliwati melarikan diri entah kemana dari kontrakan tempat tersangka tinggal di Kartama.
"Sadar diri bahwasannya saya telah ditipu bersama tetangga dan kerabat lainnya sekitar 12 orang, terpaksa kita melaporkan perihal tersebut ke pihak kepolisian yakni Polsek Bukit Raya dengan membawa sejumlah alat bukti berupa kwitansi, video dan lain lainnya untuk melengkapi bukti laporan," paparnya.
Robby berharap pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum agar memberikan efek jera sehingga kedepan tidak ada korban korban lainnya, dan diproses sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku.
Kapolsek Bukit Raya, AKP. Arry Prasetyo melalui Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim saat dikonfirmasi, Selasa (09/02/21), membenarkan peristiwa pelaporan ini, Laporan Polisi tertanggal 4 Februari 2021 dengan perihal Penipuan dan Penggelapan.
"Kita akan menindaklanjuti Laporan warga untuk meminta keterangan dari para korban dan saksi-saksi lainnya yang berkaitan dengan tersangka," ujarnya.
"Apabila terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, maka kasus dan peristiwa tersebut ditingkatkan ke pidana , dan terhadap para pelapor tetap kita sampaikan hasilnya kedepannya secara berkala," imbuh Kanit Reskrim, Abdul Halim.
Penulis : Ari
COMMENTS