Deni Rahman LOMBOK TIMUR (NUSA TENGGARA BARAT), KOMPASPOS.COM - Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur beberapa hari ini gencar sosialisasi ke...
LOMBOK TIMUR (NUSA TENGGARA BARAT), KOMPASPOS.COM - Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur beberapa hari ini gencar sosialisasi ke agen, terkait Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bebas memilih Bahan Pangan BPNT sesuai dengan Pedum dan tidak boleh dipaketkan.
"Kami pikir semua Agen atau E-Warung, sejak lama sudah memahami ini," ujar Ketua Tim pendamping Hukum Supplier Lombok Timur, Deni Rahman, SH, Saat dikonfirmasi, Senin, (01/02/2021).
Menurut Deni, praktik di semua agen hanya memaketkan sebagian dari Bahan Pangan BPNT peritem tidak dipaketkan secara menyeluruh.
"Karena tidak mungkin pada hari distribusi beras ditimbang, daging ditimbang, telur dipilih, sesuai PKS masing-masing sudah memiliki tanggung jawab, ketika supplier dirasa tidak memberikan barang semestinya, ya tidak ada jalan lain selain mengganti dan praktik ini sedang berjalan," Jelas Deni.
"Terkait kebebasan KPM bebas memilih Bahan Pangan, jangan sampai diartikan bebas memilih aitem, karena bagaimanapun pilihan KPM harus tunduk pada Pedum yang ada sebagai pilihan," Cetus Deni.
Deny menjelaskan, jika merujuk pada pedum 2020 halaman 33,34 bahan pangan yang dapat dibeli oleh KPM di e-Warong menggunakan dana bantuan program Sembako adalah :
a. Sumber karbohidrat: beras atau bahan pangan lokal seperti jagung pipilan dan sagu.
b. Sumber protein hewani: telur, daging sapi, ayam,ikan segar.
C. Sumber protein nabati, kacang-kacangantermasuk tempe dan tahu.
d. Sumber vitamin dan mineral: sayur-mayur, buah-buahan.
"Pemilihan komoditas bahan pangan dalam program Sembako bertujuan untuk menjaga kecukupan gizi KPM, " kata Deni.
Sehingga pencegahan stunting melalui program Sembako dilakukan dengan pemanfaatan bahan pangan oleh KPM untuk pemenuhan gizi di masa 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK), yang dimulai sejak ibu hamil, ibu menyusui, dan anak usia 6-23 bulan.
Bagi anak usia 6-23 bulan, bahan pangan dari program Sembako diolah menjadi Makanan Pendamping ASI (MP-ASI).
Jadi merujuk pada Pedum Tersebut KPM itu hanya bisa memilih masing2 satu dari 4 aitem sumber gizi yang sudah terang benderang diatur dalam pedum dan tidak dapat hanya dipilih hanya satu sumber gizi ( Sumber Gizi Karbohidrat, protein nabati, Hewani, Vitamin dan Mineral) dan dalam pelaksanaanpun, Klien kami dan suplayyer yang lain polanya sama, sebelum distribusi Bahan Pangan BPNT, ada musyawarah dengan agen, untuk menentukan kebutuhan Bahan Pangan BPNT apa yang akan didistribusikan pada bulan berjalan, tentu berpedoman pada 4 Sumber Gizi sesuai Pedum, yakni Sumber Gizi Karbohidrat, protein nabati, Hewani, Vitamin dan Mineral tersebut dan pemilihan Bahan pangan BPNT disusulkan agen berdasarkan Permintaan KPM masing-masing.
Deny Rahman menegaskan bahwa Dinas Sosial Lombok Timur Tidak Becus dan Pemicu keributan baru BPNT.
"Sosialisasi ke Agen oleh dinas Sosial Kabupaten bersama BRI dan unsur-unsur lainnya dari informasi dan data yang kami terima diduga diadakan di Kecamatan Selong dan Terara , sepertinya kegiatan ini kurang kerjaan karena hanya berkutat pada sesuatu yang sudah jelas dipahami dan diparktikan agen," Tegasnya.
Lanjut Deny, masih banyak urusan dinas sosial yang lain tidak hanya berkutat di BPNT ini saja. Kalau memang KPM ingin di edukasi terkait Bahan BPNT kenapa pertemuanya diadakan bersama agen, ini suatu kekeliruan dan patut diduga ada apanya.
Kemungkinan Kegiatan sosialisainya akan terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan akan merambah ke kecamatan lainya, Jika pada kedua Kecamatan Itu nanti kami temukan hanya mendistribusikan satu aitem Bahan Pangan BPNT saja, tentu kami akan melakukan upaya hukum tertentu karena sangat terang menyalurkan hanya satu aitem Bahan pangan BPNT artinya sudah keluar/melanggar Pedum dan juga ada dugaan perbuatan-perbuatan tertentu untuk memaksa agen tidak taat pada perintah Perjanjian Kerjasama (PKS) yang dikeluarkan oleh Dirjen Pakir Miskin Kementrian Sosial RI.
Dinsos sebaiknya Fokus memonitoring pelaksanaan PKS antara agen dan suplayer yang sedang berjalan sekarang, sehingga kwalitas Bahan Pangan BPNT yang didapatkan KPM terus berkwalitas, Dinsos sebaiknya jangan melakukan upaya- upaya yang samar-samar dan tidak tepat sasaran yang dampaknya kami duga kegiatan- kegiatan semacam itu ingin mendekte agen untuk kepentingan individu-individu atau lembaga-lembaga tertentu karena Dinsos tidak dapat mengarahkan agen untuk bekerja sama dengan suplayer tertentu.
"Jika terdapat perbuatan melawan hukum, dinas juga tidak kebal hukum, jika ditemukan hal demikian maka ada pelanggaran Pedum dan pelanggaran pasal 160 KUHP dan pasal 382 bis KUHP tentang perbuatan Curang menguntungkan pihak atau perusahan tertentu," tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Sosial Lombok Timur belum bisa memberikan penjelasan, wartawan pun mencoba untuk menghubungi Kadis Sosial melalui Via telepon. Ironisnya, Kadis Sosial malah memblokir Nomor Wartawan.
Penulis : Ril
COMMENTS