PELALAWAN (RIAU), KOMPASPOS.COM - Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pen...
PELALAWAN (RIAU), KOMPASPOS.COM - Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
PTSL adalah proses pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak dengan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan dan yang setingkat.
Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Namun sangat disayangkan, Program ini belum menyentuh masyarakat yang ada di kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau.,
Pantauan awak media kompaspos.com, Selasa (09/02/21), salah seorang warga kelurahan Sorek Satu, Fitri, saat mendatangi kantor lurah tampak dengan wajah yang tidak bersahabat menemui lurah.
Maksud kedatangan untuk mempertanyakan kepengurusan surat sertifikat tanahnya yang masuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kepada awak media kompaspos.com ini, Fitri mengaku kecewa betul dengan pelayanan di kelurahan Sorek Satu ini.
"Sudah hampir 3 tahun, saya memohon surat sertifikat prona yang sekarang di ganti dengan program PTSL, namun hingga saat ini tahun 2021 tidak ada kejelasan yang pasti. Saya ini orang susah, kalau saya mengurus melalui notaris, saya tidak ada biaya," keluhnya.
Sementara itu, Lurah Sorek Satu, Ridawati Erma saat dikonfirmasi awak media kompaspos.com, memilih bungkam.
"Kepala saya pusing tujuh (7) keliling karena diteror warga terus terkait program PTSL ini, silahkan saja tanya staf saya," ujarnya.
Selanjutnya, salah seorang staf yang tidak mau dipublikasikan namanya menyampaikan, sejak tahun 2017 sampai 2021, kelurahan Sorek Satu memang tidak ada kuota program PTSL.
"Di tahun 2017, ada kisaran 70 permohonan masyarakat yang kita mohonkan ke Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Pelalawan, Riau. Berkas sudah kita masukan dan sudah diukur oleh pihak BPN. Namun sampai detik ini, tidak ada kejelasan dan kepastian dari BPN Kabupaten Pelalawan," Kesalnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPN Kabupaten Pelalawan belum dapat dikonfirmasi.
Penulis : Dian
COMMENTS