LABUHANBATU (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - Polsek Panai Tengah berhasil menangkap dua orang Spesialis Pencuri Sarang burung walet di Pen...
LABUHANBATU (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - Polsek Panai Tengah berhasil menangkap dua orang Spesialis Pencuri Sarang burung walet di Penangkaran sarang burung walet milik Kusbina alias Aluk (Lk 57) di jalan gembira Kelurahan Labuhan Bilik Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (4/2/2021) pukul 11.00 Wib.
Penangkapan kedua tersangka spesialis pencuri sarang burung walet ini berkat laporan dari Muhamad Yusuf (Lk 59) buruh harian lepas/pengurus sarang burung walet alamat jalan Panglima Sudirman Kelurahan Labuhan Bilik Kecamatan Panai Tengah beserta kedua rekannya yang bernama Idiyanto alias Ali (Lk 24) pekerjaan wiraswasta alamat Panglima Sudirman Kelurahan Labuhan Bilik dan Riski Mulia ( Lk 21 ) pekerjaan mocok-mocok alamat jalan Panglima Sudirman Kelurahan Labuhan Bilik Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu
Ketiga saksi ini melaporkan ke Polsek Panai Tengah bahwa pada hari Minggu, (24/1/2021) sekitar pukul 09.30 Wib, 1 (satu) gembok merek Finn waran silver dalam keadaan rusak dan 1 (satu) potong sarang burung walet telah hilang di penangkaran sarang burung walet milik Aluk, tepatnya di jalan gembira Kelurahan Labuhan Bilik Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu,
Menindaklanjuti laporan ketiga saksi tersebut Kapolsek Panai Tengah AKP Rusdi Koto SH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Chaidir Suhartono bersama dengan Tim Opsnal Polsek Panai Tengah untuk melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka pencuri sarang burung walet dan ciri-ciri tersangka sudah diketahui.
Tanpa membuang kesempatan Tim Opsnal Polsek Panai Tengah berhasil menangkap kedua tersangka spesialis pencuri sarang burung walet tersebut.
Saat dikonfirmasi wartawan media kompaspos.com, Kapolsek Panai Tengah AKP Rusdi Koto membenarkan penangkapan kedua tersangka spesialis pencuri sarang burung walet milik Kusbina alias Aluk.
Kapolsek Panai Tengah AKP Rusdi Koto SH menerangkan kedua tersangka atas nama Ilham Syahputra alias Baba (Lk 31) pekerjaan mocok-mocok alamat jalan Panglima Sudirman Gg Surya Kelurahan Labuhan Bilik dari tersangka Surya turut kita amankan barang bukti berupa, 1 (satu) utas tali panjang yang berukuran panjangnya kurang lebih 15 meter dan pengait terbuat dari besi, 1 (satu) helai baju kaos lengan panjang warna putih motif belang, 1 (satu) potong celana panjang Jeans warna hitam merek Levis, selanjutnya atas nama Hendra Gunawan Alias Aldi ( Lk 23 ) pekerjaan tarik becak alamat jalan Panglima Sudirman Gg Surya Kelurahan Labuhan Bilik Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu turut diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 35.000 (tiga puluh lima ribu rupiah) hasil penjualan sarang burung walet.
"Kemudian kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Panai Tengah guna proses lebih lanjut," jelas AKP Rusdi Koto SH.
Penulis : Dodi Gultom
COMMENTS