ROKAN HILIR (RIAU) KOMPASPOS.COM - Seorang pria berinisial RL (43) terpaksa menginap di jeruji besi Polsek Bangko Pusako, Polres Rokan Hili...
ROKAN HILIR (RIAU) KOMPASPOS.COM - Seorang pria berinisial RL (43) terpaksa menginap di jeruji besi Polsek Bangko Pusako, Polres Rokan Hilir untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pasalnya RL (43) ditangkap Polisi Bangko Pusako diduga mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu di jalan lintas Riau-Sumut, KM 01 areal limit CPI di KM 01 Kep Bangko Permata Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir Sabtu, (20/02/2021) sekira pukul 12:30 WIB.
Barang bukti yang telah di amankan Polsek Bangko Pusako dari Pria paruh baya itu berupa satu set alat hisap bong dan satu buah kaleng rokok gudang garam yang berisikan tiga bungkus plastik bening kecil di duga narkotika jenis sabu sabu.
Dan juga uang tunai sebesar Rp.695.000 yg merupakan uang penjualan sabu sabu, lima lembar plastik bening pembungkus narkotika jenis shabu, tiga buah mancis, satu unit HP Merk VIVO 1904 Warna hitam casing merah, satu set alat hisap bong, satu buah gunting gagang orange, satu bungkus kotak rokok magnum.
Kornologis penangkapan itu bermula mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di semak-semak pinggir jalan lintas riau sumut KM 01 areal limit CPI di KM 01 Kepenghuluan Bangko Permata Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir sering adanya orang mengkonsumsi dan melakukan penyalahgunaan Narkotika.
Setelah mendapati informasi selanjutnya kanit reskrim polsek bangko pusako melaporkan kepada Kapolsek Bangko Pusako Akp Kornel Sirait SH.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat dikonfirmasi awak media kompaspos.com, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Ya setelah saya mendapat laporan itu, kami langsung menuju di TKP untuk mengusut adanya laporan tersebut," ujar AKP. Kornel Sirait SH.
Lanjutnya, setelah Personil Polsek Bangko Pusako turun di TKP meraungi semak belukar tersebut menemukan pria sedang menyandar di tiang listrik.
"Setelah kita turun di lapangan, kita melihat seorang laki-laki paruh baya memakai baju kaos abu-abu sedang duduk-duduk dibawah tiang listrik di semak-semak belukar, melihat hal tersebut unit reskrim langsung mengamankan laki laki tersebut dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu," jelasnya.
Tambahnya, setelah diinterogasi pria paruh baya tersebut mengakui bahwa barang bukti yang telah di amankan personil Polsek Bangko Pusako mengakui bahwa barang haram itu miliknya.
"Diintrogasi lebih lanjut dari mana Ia peroleh narkotika sabu sabu tersebut Ia mengaku memperoleh narkotika sabu-sabu tersebut dari Saudara RI yang merupakan DPO yang berdomisili di Bagan Batu. Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bangko untuk penyidikan lebih lanjut" tutupnya.
Penulis : Romi
COMMENTS