ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Sat Res Narkoba Polres Rohil, berhasil mengamankan seorang Oknum ASN yang didapati menyimpan sabu di ba...
ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Sat Res Narkoba Polres Rohil, berhasil mengamankan seorang Oknum ASN yang didapati menyimpan sabu di bawah tempat tidur dirumahnya yang beralamat di Gang Bawal , RT.003/RW.01, Kelurahan Bagan Timur Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, pada Jumat 05 Februari 2021 sekira pukul 10.00 WIB.
Tersangka oknum ASN bernama Andi Saputra alias Andi 37 tahun diamankan petugas setelah penggeledahan rumahnya yang disaksikan oleh RT setempat Achmad Rifa'i 54 tahun yang juga honorer Sekdakab Rohil dan RW setempat Mulyadi 55 tahun, dan dari hasil penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu seberat 10,92 gram.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu di wilayah hukum Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir
Dijelaskan AKP Juliandi SH, mulanya, tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rohil mendapat informasi bahwa disebuah rumah diduga ada penyalahgunaan narkotika jenis sabu, untuk menindak lanjuti informasi tersebut, Ka Tim Opsnal menginformasikan kepada Kasat Narkoba Polres Rohil, selanjutnya Kasat memerintahkan untuk dilakukan serangkaian penyelidikan.
Sekira pukul 10:00 WIB, anggota Opsnal Sat Res Narkoba didampingi aparat Desa setempat mendatangi rumah tersebut, untuk menyaksikan penggeledahan terhadap rumah yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu yang mana saat dilakukan penggeledahan ditemukan tersangka didalam kamar di sebuah rumah.
Kemudian anggota opsnal menginterogasi tersangka, tersangka mengaku bernama Andi Saputra, terus Anggota Opsnal melakukan penggeledahan dan alhasil
dari pinggir bawah tempat tidur milik tersangka ditemukan 1 bungkus plastik warna hitam yang berisikan 3 bungkus plastik klip merah yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dan 3 bungkus plastik berisikan plastik klip merah dan 1 buah kotak yang berisikan timbangan digital di belakang sandaran tempat tidur.
"selanjutnya tersangka dan barang bukti lainya dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk proses sidik lebih lanjut" ungkap AKP Juliandi SH.
"Dan dari hasil Tes urine tersangka yang dituduhkan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ini didapati mengandung Methafetamin positif," imbuh AKP Juliandi SH.
Penulis : Zurfami
COMMENTS