LABUHANBATU (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap Jaringan Pengedar Kembus pada hari Rabu, (3...
LABUHANBATU (SUMATERA UTARA), KOMPASPOS.COM - Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap Jaringan Pengedar Kembus pada hari Rabu, (3/2/2021) Pukul 04.00 Wib
Penangkapan pengedar sabu jaringan Kembus ini dipimpin langsung AKP Martualesi Sitepu dan Kanit Idik 2 IPDA Tito Alhafezt beserta Team 2 Unit 2 Sat Narkoba Polres Labuhanbatu
Hendara Sahputra alias Kembus (Lk 37) pekerjaan wiraswasta warga jalan Kenanga no 25 Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu ditangkap bersama teman nya Hamza Ritonga alias HR (Lk 31) warga Padang Matinggi Kampung Jawa
Dari kedua tersangka turut diamankan barang bukti berupa, 1 (satu) plastik klip berisi kristal diduga narkotika sabu berat 0,16 Gram, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) unit timbangan elektrik dan satu unit HP Samsung
Kedua tersangka ini berhasil ditangkap atas pengembangan dari tersangka yang tertangkap sebelumnya Pada hari Rabu (3/2/2021) Pukul 02.00 Wib yang bernama Fandi Hamdani Alias FH (Lk 36) Pekerjaan Jaga Malam di Perumahan Ganda Asri II Jl.Ahmad Yani yang diajak personil yang menyamar bertransaksi, dari FH turut diamankan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal diduga sabu berat 0,06 Gram.
Berkat penangkapan FH selanjutnya berkembang kepada tersangka Muhammad Alim Alias Alim (Lk 22) Pekerjaan wiraswasta alamat di Perumahan Ganda Asri dengan barang bukti yang disita berupa 8 (delapan) bungkus plastik klip berisi sabu berat 0,48 Gram, dan dilakukan pengembangan ke rumahnya di perumahan ganda asri disita 50 Bungkus plastik klip berisi sabu berat 3,8 Gram Netto.
Kembus adalah seorang residivis dalam perkara yang sama yang sudah pernah menjalani hukuman selama dua kali di tahun 2015 dan 2018.
Tersangka MA alias Alim menjelaskan setiap harinya menjual narkotika sabu sebanyak 5 gram dengan keuntungan Rp 1.000.000 (satu juta rupiah), sedangkan tersangka FH alias Fandi mengakui hanya sebagai kurir suruhan dari tersangka MA.
Selanjutnya dari 4 tersangka ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengetahui siapa pemasok sabu yang mereka jual dan terhadap ke empatnya dijerat dengan pasal 114 Sub 112 YO 132 UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.,MH melalui Kasubag Humas AKP Murniati menjelaskan penangkapan para tersangka ini merupakan target operasi dalam rangka operasi antik toba 2021 Polres Labuhanbatu yang merupakan prioritas.
Penulis : Dodi Gultom
COMMENTS