PELALAWAN (RIAU) KOMPASPOS.COM - Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Skala Mikro (PPKM) dilaksanakan sampai ta...
PELALAWAN (RIAU) KOMPASPOS.COM - Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Skala Mikro (PPKM) dilaksanakan sampai tanggal 22 Februari 2020, namun hingga sampai dengan saat ini belum ada pencabutan perihal kebijakan tersebut.
TNI-Polri Kecamatan Ukui, terus bersinergi dalam melakukan pemantauan penerapan disiplin Protokol Kesehatan di Pos Pantau Covid-19 yang berlokasi di Pintu masuk pasar tradisional Ukui, Senin (22/02/2021).
Kapolsek Ukui AKP Rifendi, S.Sos.,M.Si mengatakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Skala Mikro (PPKM) ini untuk diketahui bersama akan berakhir hari ini tangal 22 Februari 2020. Namun demikian kebijakan atau instruksi lanjutan kami belum terima.
"Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di kecamatan ukui ini dinilai sangat efektif untuk menekan laju penyebaran covid-19", Ucapnya.
Dijelaskannya, "Yang mana petugas dapat memantau secara langsung penerpan protokol kesehatan serta memberikan sanksi baik sanksi teguran lisan tertulis maupun sanksi administratif sesuai dengan Intruksi Presiden, peraturan Gubernur Riau maupun Peraturan Bupati Pelalawan".
"Pagi ini kami telah melaksanakan kegiatan pemantauan penerapan protokol kesehatan bersama dengan rekan dari TNI", Ujar Kapolsek.
Namun kami akui ada beberapa dari masyarakat yang belum sepenuhnya menyadari betapa pentingnya menjaga protokol kesehatan ditempat umum, terlihat ketika mau masuk ke pasar ada yang tidak pakai masker.
Untuk mengantisipasinya di Pos Pantau PPKM telah disediakan beberapa kotak masker.
Kepada pelanggar Protokol Kesehatan kami berikan masker, namun terlebih dahulu kita edukasi serta berikan sanksi.
"Kapolsek juga mengatakan akan berkoordinasi lebih lanjut perihal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini kepada atasan dan instansi yang berwenang apakah akan dilanjut atau cukup sampai hari ini", Tutupnya.
Penulis : Dian
COMMENTS