ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Sedang asyik menggunakan Narkotika jenis Sabu di gubuk samping rumahnya, 2 Orang buruh berhasil dicokok...
ROKAN HILIR (RIAU), KOMPASPOS.COM - Sedang asyik menggunakan Narkotika jenis Sabu di gubuk samping rumahnya, 2 Orang buruh berhasil dicokok petugas Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil, pada Kamis, (04/02/2021) sekira pukul 20.00 WIB.
Pelaku diketahui Agustri Imantoko alias Agus 34 tahun dan Herianto alias Heri 28 tahun, tinggal di Jalan Nuri Kampung Tengah Balam Km 26 Kelurahan Balam Sempurna Kota Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir.
Keduanya berhasil dibawa oleh Petugas ke Polsek Bagan Sinembah setelah mendapat informasi bahwa di gubuk samping rumah milik terlapor Agustri Imantoko yang terletak di Jalan Nuri Kampung Tengah Balam KM 26 Kelurahan Balam Sempurna Kota Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rohil, sedang terjadi penyalahgunaan Narkotika.
Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat di konfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Sabtu (06/02/21), membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bagan Sinembah tersebut.
Sambung AKP Juliandi SH, mendapat informasi tersebut kemudian Personel Polsek Bagan Sinembah, yang terdiri dari Kostineri Saragi dan rekannya BRIPKA Dedy Candra dan BRIGADIR Heru Susanto melakukan penyelidikan tentang kebenaran dengan cara mendatangi alamat TKP, setibanya di TKP, melihat ada dua orang laki-laki, yang satu berada di gubuk sedang menggunakan narkotika jenis sabu dan seorang lagi berada didekat gubuk sedang menyenter-nyenter seperti mencari sesuatu.
Selanjutnya Petugas mengamankan keduanya dan mengintrogasi, yang di dalam gubuk mengaku bernama Herianto dan di gubuk itu ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening klip merah yang berisikan diduga narkotika jenis sabu, 1 buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol aqua, 2 buah mancis, 1 buah pipa kaca (pirex) , 2 buah pipa plastik (pipet), dan kemudian ditemukan dari saku celana terlapor Herianto uang tunai sejumlah Rp. 90.000,-.
Kemudian terhadap tersangka Herianto dipertanyakan darimana mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dan ia menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapat dari Agustri Imantoko, selanjutnya Petugas menanyakan kepada terlapor Agustri Imantoko apakah ada Narkotika lain yang masih disimpan oleh terlapor Agustri Imantoko.
Dan Agustri Imantoko menunjukkan 1 buah tas ransel warna hitam merk eiger di depan rumahnya, tepatnya di samping gubuk tersebut, setelah dibuka tas tersebut berisikan 1 unit handphone merk Ever cross A54B warna hitam yang didalamnya terdapat 2 bungkus plastik bening klip yang berisikan diduga narkotika jenis sabu, 3 bungkus plastik bening klip merah kosong, serta 1 buah pipa plastik (pipet).
Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan dari badan Agustri Imantoko ditemukan uang tunai sejumlah Rp. 70.000,- dan 1 unit handphone senter Nokia warna ungu.
"Selanjutnya keduanya berikut barang bukti yang didapat dari tangan kedua pelaku dibawa ke Polsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut," jelas AKP Juliandi SH.
"Dari Tes urine Tersangka keduanya di dapati mengandung Metaphetamine positif dan tersangka dipersangkakan Pasal 114 Jo Pasal 112 undang- undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya.
Penulis : Zurfami
COMMENTS