Kepala ATR/BPN Pelalawan, Ruslan Indra PELALAWAN (RIAU), KOMPASPOS.COM - Kepala Kantor Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional - A...
Kepala ATR/BPN Pelalawan, Ruslan Indra |
PELALAWAN (RIAU), KOMPASPOS.COM - Kepala Kantor Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional - ATR/BPN Kabupaten Pelalawan, Riau, Ruslan Indra, klarifikasi berita Kompaspos.com terkait keluhan warga kelurahan Sorek Satu mengenai PTSL, yang terbit, Selasa 09 Febuari 2021.
Saat di temui awak media kompaspos.com Kamis (11/2/2021) diruang kerjanya, Ruslan Indra, menyampaikan, bahwa masyarakat tidak perlu bermohon untuk mengurus sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) baik itu ke kantor desa, kelurahan ataupun kecamatan.
Dijelaskannya, PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
"Jadi,untuk program ini, pihak pemerintah ATR/BPN yang terjun langsung ke masyarakat untuk menjemput data, memetakan legalitas kepemilikan atas hak alas tanah masyarakat. Kami yang menjemputnya, bukan masyarakat yang mendaftarkan ke kantor pemerintah setempat," jelasnya.
"Kita ini adalah pelayan masyarakat, tidak boleh menyusahkan masyarakat. jangan ada asumsi ditengah masyarakat bahwa pemerintahan ATR/BPN menyusahkan masyarakat, apalagi merugikan masyarakat, jelas itu bukan tujuan kami," pungkasnya.
Menurutnya, Program PTSL di kabupaten Pelalawan, tahun 2024 wajib selesai semuanya. Dan perlu diingat, petugas ATR/BPN Kabupaten yang di tugaskan, untuk mendata tanah/lahan masyarakat tidak diperbolehkan meminta, mengutip uang serupiah pun ke masyarakat dengan dalil pengurusan PTSL.
"Jika saya dapatkan ada laporan petugas meminta sejumlah uang, terus terang, saya akan mengambil tindakan tegas terhadap petugas tersebut, Itu saya pastikan," tegasnya.
Terkait, kelurahan warga Sorek satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, ada Mengurus PTSL, sudah didaftarkan namun tidak kunjung selesai, Ruslan langsung mengklarifikasi dan menegaskan, bahwa di elurahan Sorek Satu, Program PTSL diadakan pada tahun 2018. Ada 866 sertifikat yang kita terbitkan, 828 Sertifikat sudah kita serahkan ke masyarakat. Sisanya 38 sertifikat belum kita serahkan, dikarenakan datanya belum lengkap, jika sudah lengkap segera kita serahkan.
"Kita upayakan (solusi) sebaik mungkin untuk warga yang ada di kelurahan Sorek Satu," ungkapnya.
"Saat ini, target PTSL tahun 2021, 32.300 Penetapan Lokasi yang telah dibuka diseluruh Desa di Kecamatan Bandar Petalangan, dan Seluruh Desa di Kecamatan Bunut," imbuh Ruslan Indra.
Penulis : Dian
COMMENTS